Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Furqan Jurdi
Praktisi Hukum dan Penulis

Aktivis Muda Muhammadiyah

Setelah Kandas Praperadilan Firli Bahuri

Kompas.com - 20/12/2023, 05:45 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

DUGAAN skandal pemerasan oleh Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri bergulir cukup menegangkan. Aroma pertarungan bintang di antara para petinggi Polri menggelinding di tengah pengusutan kasus dugaan pemerasan itu.

Firli merasa dirinya adalah “target operasi” perlawanan balik para koruptor. Tidak sampai di situ, Firli juga menuduh “dijebak” oleh Kapolda Metro Jaya.

Asumsi dan prasangka ini semakin mempertegang suasana persidangan praperadilan Firli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tidak tanggung-tanggung, Firli menuduh Irjen Karyoto, Kapolda Metro Jaya, berada di balik “skenario” penetapan dirinya sebagai tersangka.

Tuduhan itu cukup serius karena mengisyaratkan suasana ketegangan antara para bintang di Polri. Namun secara hukum untuk membuktikan penetapan dirinya sebagai tersangka cacat prosedur, tentu tidak berpengaruh dengan asumsi tersebut.

Pasalnya, penetapan tersangka tidak berdasarkan asumsi, melainkan prosedur penegakan hukum acara.

Harusnya persoalan seperti ini tidak harus muncul sebagai argumentasi hukum untuk mendalilkan tentang prosedur penetapan tersangka yang salah (tidak sah).

Selain membawa pertentangan, tuduhan tersebut masih bersifat asumsi dan prasangka dan tidak memberikan pengaruh hukum apapun dalam proses praperadilan.

Persoalan praperadilan adalah persoalan syarat formil mengenai penetapan tersangka, tidak di luar itu. Apakah penetapan tersangka memenuhi syarat formil hukum acara atau tidak.

Sayangnya Firli dan pengacaranya mendalilkan sesuatu yang tidak memberikan keyakinan kepada hakim praperadilan mengenai prosedur penetapan dirinya tersangka.

Upaya Firli mempersoalkan penetapan dirinya sebagai tersangka akhirnya berujung sia-sia. Meski Firli telah berjuang “habis-habisan” dengan menghadirkan begawan hukum seperti Prof Yusril Ihza Mahendra, Prof Romli Atmasasmita, Natalius Pigai, dan beberapa guru besar lainnya, tapi tidak mampu membuktikan kesalahan penyidik Polda Metro Jaya menyelidiki kasus dugaan pemerasan tersebut.

Firli kalah di Praperadilan dan dengan sendirinya proses penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan Polda Metro Jaya sesuai dengan prosedur yang diatur dalam hukum acara.

Dengan demikian, tuduhan mengenai pertarungan bintang di tubuh Polri dan tuduhan mengenai intervensi Irjen Karyoto menjadi asumsi belaka, tidak dapat dibuktikan.

Setelah Putusan Praperadilan dibacakan dan Permohonan Praperadilan ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka status tersangka Firli Bahuri sah dan justru semakin menguatkan dugaan pemerasan dalam proses penanganan korupsi di Kementerian Pertanian oleh Ketua KPK non-aktif Firli.

Menuju peradilan etika

Kekalahan Firli Bahuri di Praperadilan PN Jaksel akan menjadi bagian penting untuk membuktikan pelanggaran etik Firli yang akan disidangkan oleh Dewan Pengawas KPK.

Persidangan Dewas yang ditunda karena permintaan Firli dengan alasan menunggu putusan PN Jaksel adalah bagian dari pelanggaran etik, karena tidak menghargai prosedur di internal KPK mengenai penyelesaian pelanggaran etik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com