JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi meluncurkan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) sebagai aplikasi umum yang harus digunakan oleh semua kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (Pemda).
Koordinator Pelaksana Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Pahala Nainggolan mengatakan, dengan adanya SIPD ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa langsung memantau apakah program pemerintah pusat dilaksanakan dengan tepat oleh pemerintah daerah.
Pahala menyebut, SIPD saat ini sudah disahkan sebagai aplikasi umum berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi (Menpan RB) Azwar Anas.
“Pak Menteri lihat semua syaratnya sudah dipenuhi maka Permenpan tentang Aplikasi Umum SIPD ditandatangani,” ujar Pahala dalam konferensi pers di Istora, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2023).
Baca juga: Di Peringatan Hakordia, Jokowi Minta Pemberantasan Korupsi Dievaluasi Total
Sebagai informasi, SIPD menjadi sistem yang mengintegrasikan data perencanaan, penganggaran, belanja, dan realisasi anggaran pemerintah daerah.
SIPD resmi diluncurkan bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Seluruh Dunia (Hakordia) 2023 yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, karena masih pada tahap pengembangan, saat ini pemerintah pusat baru bisa memantau data perencanaan dan penganggaran pemerintah daerah.
Pahala mencontohkan, melalui SIPD ini Presiden Jokowi bisa memantau apakah anggaran pengentasan stunting atau gizi buruk tepat sasaran.
Jokowi sebelumnya pernah menegur para kepala daerah lantaran anggaran stunting Rp 10 miliar habis untuk kegiatan rapat. Sementara, program yang berdampak langsung kepada penderita stunting hanya sekitar Rp 2 miliar.
Baca juga: Peringatan Hakordia, KPK Lelang Album Blackpink, BTS hingga PS 5
“Makanya tadi saya dengar Pak Presiden nanya, coba detailnya stunting itu apa (di sistem SIPD)? Karena kejadiannya berapa dianggarkan Rp 10 miliar, baik. Buat apa itu? Nah itu enggak tahu pemerintah sekarang. Kalau di SIPD bisa kelihatan,” kata Pahala.
Pada kesempatan tersebut, Pahala yang saat ini menjabat Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK mengatakan penetapan SIPD sebagai aplikasi umum membawa konsekuensi aplikasi serupa yang berjumlah sekitar 5.000 akan hilang.
Aplikasi itu antara lain, Sistem Informasi Manajemen Daerah (Simda), Sistem Informasi Manajemen Perencanaan, Penganggaran dan Pelaporan (Simral), dan lainnya.
Setiap daerah juga memiliki sekitar 10 aplikasi berbeda terkait perencanaan, penganggaran, APBD, penggajian, dan lainnya.
Meski aplikasi itu dinilai baik untuk setiap daerah namun tidak berarti karena tidak terhubung ke pemerintah pusat sehingga tidak bisa dipantau.
“Kalau kabupaten ini bilang saya punya sistem yang bagus, baik buat anda bagus tapi buat nasional enggak ada artinya karena ini disconnect dengan nasional,” tutur Pahala.
Baca juga: Hakordia dan Keraguan Masyarakat terhadap Komitmen Pemerintahan Jokowi Berantas Korupsi
Adapun Stranas PK merupakan tim yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
Stranas PK terdiri dari sejumlah kementerian/lembaga yakni, KPK, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kantor Staf Kepresidenan (KSP), serta Kementerian PAN RB, Kementerian Perencanaan dan pembangunan Nasional (PPN).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.