Salin Artikel

SIPD Diluncurkan, Presiden Bisa Pantau Program Pemerintah Pusat Dieksekusi Pemda

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi meluncurkan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) sebagai aplikasi umum yang harus digunakan oleh semua kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (Pemda).

Koordinator Pelaksana Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Pahala Nainggolan mengatakan, dengan adanya SIPD ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa langsung memantau apakah program pemerintah pusat dilaksanakan dengan tepat oleh pemerintah daerah.

Pahala menyebut, SIPD saat ini sudah disahkan sebagai aplikasi umum berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi (Menpan RB) Azwar Anas.

“Pak Menteri lihat semua syaratnya sudah dipenuhi maka Permenpan tentang Aplikasi Umum SIPD ditandatangani,” ujar Pahala dalam konferensi pers di Istora, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2023).

Sebagai informasi, SIPD menjadi sistem yang mengintegrasikan data perencanaan, penganggaran, belanja, dan realisasi anggaran pemerintah daerah.

SIPD resmi diluncurkan bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Seluruh Dunia (Hakordia) 2023 yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, karena masih pada tahap pengembangan, saat ini pemerintah pusat baru bisa memantau data perencanaan dan penganggaran pemerintah daerah.

Pahala mencontohkan, melalui SIPD ini Presiden Jokowi bisa memantau apakah anggaran pengentasan stunting atau gizi buruk tepat sasaran.

Jokowi sebelumnya pernah menegur para kepala daerah lantaran anggaran stunting Rp 10 miliar habis untuk kegiatan rapat. Sementara, program yang berdampak langsung kepada penderita stunting hanya sekitar Rp 2 miliar.

“Makanya tadi saya dengar Pak Presiden nanya, coba detailnya stunting itu apa (di sistem SIPD)? Karena kejadiannya berapa dianggarkan Rp 10 miliar, baik. Buat apa itu? Nah itu enggak tahu pemerintah sekarang. Kalau di SIPD bisa kelihatan,” kata Pahala.

Pada kesempatan tersebut, Pahala yang saat ini menjabat Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK mengatakan penetapan SIPD sebagai aplikasi umum membawa konsekuensi aplikasi serupa yang berjumlah sekitar 5.000 akan hilang.

Aplikasi itu antara lain, Sistem Informasi Manajemen Daerah (Simda), Sistem Informasi Manajemen Perencanaan, Penganggaran dan Pelaporan (Simral), dan lainnya.

Setiap daerah juga memiliki sekitar 10 aplikasi berbeda terkait perencanaan, penganggaran, APBD, penggajian, dan lainnya.

Meski aplikasi itu dinilai baik untuk setiap daerah namun tidak berarti karena tidak terhubung ke pemerintah pusat sehingga tidak bisa dipantau.

“Kalau kabupaten ini bilang saya punya sistem yang bagus, baik buat anda bagus tapi buat nasional enggak ada artinya karena ini disconnect dengan nasional,” tutur Pahala.

Adapun Stranas PK merupakan tim yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.

Stranas PK terdiri dari sejumlah kementerian/lembaga yakni, KPK, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kantor Staf Kepresidenan (KSP), serta Kementerian PAN RB, Kementerian Perencanaan dan pembangunan Nasional (PPN).

https://nasional.kompas.com/read/2023/12/12/15434801/sipd-diluncurkan-presiden-bisa-pantau-program-pemerintah-pusat-dieksekusi

Terkini Lainnya

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke