Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tak Hadir di Sidang Praperadilan, Pengacara Eks Wamenkumham: Urusan Mereka

Kompas.com - 12/12/2023, 13:34 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum eks Wakil Menteri Hukum dan Ham (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, Ricky Sitohang mengeklaim pihaknya kooperatif mengikuti proses hukum yang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hal ini disampaikan Ricky menanggapi ketidakhadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang perdana gugatan eks Wamenkumham terhadap lembaga antirasuah itu.

"Pada prinsipnya, kami sebagai kuasa hukum tetap koorperatif ya, tetap taat hukum, ikuti etika prosedur hukum makanya sesuai dengan agenda panggilan dari Pengadilan, kami datang sesuai rencana," kata Ricky kepada Kompas.com, Selasa (12/12/2023).

Baca juga: KY Terjunkan Tim, Pantau Praperadilan Firli Bahuri dan Eks Wamenkumham di PN Jaksel

Ricky menuturkan, tim hukum Eddy Hiariej telah siap membacakan dalil gugatan praperadilan yang diajukan melawan penetapan tersangka KPK.

Diketahui, Eddy Hiariej menggugat lembaga antirasuah itu lantaran ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Namun, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Estiono menunda sidang perdana lantaran KPK selaku pihak termohon tidak hadir.

"Bagi kami pribadi yaitu kan urusan KPK (kenapa tidak datang), yang penting kami taat hukum, kami menghormati hukum, menghormati KPK. Mungkin KPK tidak hadir karena ada alasan lain” kata Ricky.

Baca juga: Pengacara Eks Wamenkumham Kecewa KPK Absen Sidang Praperadilan

"Itu mungkin karena sesuatu dan lain hal kan kita juga enggak tahu, kita hormati saja, yang penting bagi kami, kami kooperatif saja," imbuhnya.

Sejatinya sidang perdana digelar pada Senin (11/12/2023), namun ditunda atas permintaan  KPK.

Dihubungi terpisah, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, tim hukum KPK masih menyiapkan kelengkapan dokumen untuk menghadapi sidang tersebut.

Oleh karena itu, Tim Biro Hukum KPK mengirimkan surat permohonan penundaan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Masih menyiapkan kelengkapan dokumen dan tim juga ada agenda lain sidang di luar Jakarta," kata Ali Fikri.

Baca juga: Jokowi Akui Belum Siapkan Pengganti Wamenkumham

Ali memastikan, jika berkas sudah siap, pihak KPK akan hadir untuk memberikan tanggapan gugatan yang dilayangkan oleh eks Wamenkumham itu.

"Segera setelahnya kami hadir dan siap berikan jawaban dan tanggapan permohonan gugatan praper dimaksud," tutur Ali.

Diketahui, sidang praperadilan Eddy terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com