JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengaku tak tahu siapa pengganti Wakim Menkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej yang sudah diberhentikan Presiden Joko Widodo.
Adapun Eddy diberhentikan karena berstatus tersangka dugaan suap. Status tersebut disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Yasonna mengatakan, sosok pengganti merupakan kewenangan Presiden.
"Enggak tahu. Urusan Presiden itu. Bukan urusan kita. Kita siap perintah aja," ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (7/12/2023).
Baca juga: Sakit, Wamenkumham Eddy Hiariej Tak Hadir Pemeriksaan di KPK
"Enggak. Enggak (tidak ada rekomendasi)," tambahnya.
Diberitakan Presiden Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Eddy Hiariej dari posisi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) pada Kamis.
Hal tersebut disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, Kamis sore.
"Tadi siang, Bapak Presiden telah menerima surat pengunduran diri Wamenkumham, Bapak Eddy Omar Sharif Hiariej," ujar Ari kepada Kompas.com, Kamis sore.
"Bapak Presiden langsung menandatangani Keppres pemberhentian Bapak Eddy Omar Sharif Hiariej sebagai Wamenkumham tertanggal 7 Desember 2023," lanjutnya.
Perkara dugaan korupsi yang menjerat Eddy ini berawal dari laporan IPW terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar pada 14 Maret 2023.
Baca juga: Jokowi Sebut Surat Pengunduran Diri Wamenkumham Belum Ada di Mejanya
Dalam laporan itu, Eddy diduga menerima gratifikasi Rp 7 miliar dari pengusaha berinisial Helmut Hermawan yang meminta konsultasi hukum.
Baru-baru ini, KPK menyatakan telah menggeledah rumah salah satu tersangka dalam perkara ini dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Eddy.
Penyidik juga telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi, Kemenkumham mencegah Eddy dan tiga orang lainnya bepergian ke luar negeri.
Selain itu, KPK juga telah mengirimkan surat pemberitahuan status hukum Eddy kepada Presiden Joko Widodo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.