Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Skor Independensi KPK Anjlok Sejak Penerapan UU Baru

Kompas.com - 05/12/2023, 20:50 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Skor independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai anjlok sejak Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 disahkan dan menyebabkan lembaga itu berada di bawah ranah eksekutif.

Temuan itu disampaikan oleh Manajer Program Departemen Pemerintahan Demokratis Transparency International Indonesia Alvin Nicola dalam pemaparan penilaian evaluatif kinerja Komisi Pemberantasan KorupsiAnti-Corruption Agency (ACA) Asesmen 2023.

“Publik menilai tingkat independensi dan kelembagaan KPK sebesar 83 persen pada 2019. Namun, tinggal 28 persen pada 2023,” kata Alvin saat memaparkan hasil penilaian itu dalam acara Senja Kala Penguatan KPK yang diselenggarakan Transparency International Indonesia (TII) di Jakarta, Senin (4/12/2023).

Selain itu, TII juga menemukan persentase persoalan terkait sumber daya manusia dan anggaran KPK menurun, yakni dari 67 persen pada 2019 menjadi 56 persen pada 2023.

Baca juga: Asisten Pribadi Wamenkumham Melenggang Pulang Usai Diperiksa KPK Sebagai Tersangka

Kemudian dimensi akuntabilitas integritas KPK pada 2023 menurut TII juga menurun, yakni mencapai 61 persen ketimbang pada 2019 yang menorehkan skor 78 persen.

Dimensi deteksi, penyidikan, dan penyelidikan KPK pada 2023 juga menurun menjadi 61 persen dari 89 persen pada 2019.

Selain itu, dimensi kerja sama dan hubungan eksternal KPK pada 2023 juga anjlok yakni mencapai 58 persen dari pada 2019 yang mencapai 83 persen.

Satu-satunya hal yang tidak menurun terlalu jauh adalah soal pendidikan, pencegahan, dan penjangkauan yang menorehkan persentase 81 persen pada 2023, dari 88 persen pada 2019.

Menurut Alvin, penilaian evaluatif kinerja KPK yang dilakukan TII pada periode April-Oktober 2023.

Baca juga: Belum Tahan Aspri Wamenkumham, KPK: Kami Butuh Waktu

Dalam evaluasi itu TII menemukan terjadi penurunan derajat tingkat independensi KPK di mata publik.

Dia mengatakan, publik ragu terhadap independensi KPK sebagaimana terlihat dalam penanganan kasus-kasus strategis, khususnya yang melibatkan politikus.

Alvin memaparkan terdapat lima indikator yang dinilai buruk dari sembilan indikator yang terkait dengan independensi dan kelembagaan KPK.

Pertama soal independensi kelembagaan KPK memburuk sejak UU KPK hasil revisi memasukkan lembaga itu ke dalam rumpun eksekutif.

Baca juga: KPK Periksa Asisten Pribadi Wamenkumham dan Seorang Pengacara


Lalu kedua, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian komisioner juga semakin tidak independen dengan memberikan kewenangan kepada presiden untuk langsung mengangkat dan menetapkan Dewan Pengawas KPK untuk pertama kalinya tanpa mekanisme seleksi.

Lantas faktor ketiga adalah kekuatan penyelidikan dan penuntutan KPK juga berkurang dengan adanya ancaman pidana terhadap insan KPK, ketika tidak memusnahkan seketika hasil sadapan yang tidak terkait perkara. Selain itu Alvin juga menyoroti penghapusan status pimpinan KPK sebagai penyidik dan penuntut umum.

Halaman:


Terkini Lainnya

Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Nasional
Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Nasional
Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Nasional
Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com