JAKARTA, KOMPAS.com - Skor independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai anjlok sejak Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 disahkan dan menyebabkan lembaga itu berada di bawah ranah eksekutif.
Temuan itu disampaikan oleh Manajer Program Departemen Pemerintahan Demokratis Transparency International Indonesia Alvin Nicola dalam pemaparan penilaian evaluatif kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi – Anti-Corruption Agency (ACA) Asesmen 2023.
“Publik menilai tingkat independensi dan kelembagaan KPK sebesar 83 persen pada 2019. Namun, tinggal 28 persen pada 2023,” kata Alvin saat memaparkan hasil penilaian itu dalam acara Senja Kala Penguatan KPK yang diselenggarakan Transparency International Indonesia (TII) di Jakarta, Senin (4/12/2023).
Selain itu, TII juga menemukan persentase persoalan terkait sumber daya manusia dan anggaran KPK menurun, yakni dari 67 persen pada 2019 menjadi 56 persen pada 2023.
Kemudian dimensi akuntabilitas integritas KPK pada 2023 menurut TII juga menurun, yakni mencapai 61 persen ketimbang pada 2019 yang menorehkan skor 78 persen.
Dimensi deteksi, penyidikan, dan penyelidikan KPK pada 2023 juga menurun menjadi 61 persen dari 89 persen pada 2019.
Selain itu, dimensi kerja sama dan hubungan eksternal KPK pada 2023 juga anjlok yakni mencapai 58 persen dari pada 2019 yang mencapai 83 persen.
Satu-satunya hal yang tidak menurun terlalu jauh adalah soal pendidikan, pencegahan, dan penjangkauan yang menorehkan persentase 81 persen pada 2023, dari 88 persen pada 2019.
Menurut Alvin, penilaian evaluatif kinerja KPK yang dilakukan TII pada periode April-Oktober 2023.
Dalam evaluasi itu TII menemukan terjadi penurunan derajat tingkat independensi KPK di mata publik.
Dia mengatakan, publik ragu terhadap independensi KPK sebagaimana terlihat dalam penanganan kasus-kasus strategis, khususnya yang melibatkan politikus.
Alvin memaparkan terdapat lima indikator yang dinilai buruk dari sembilan indikator yang terkait dengan independensi dan kelembagaan KPK.
Pertama soal independensi kelembagaan KPK memburuk sejak UU KPK hasil revisi memasukkan lembaga itu ke dalam rumpun eksekutif.
Lantas faktor ketiga adalah kekuatan penyelidikan dan penuntutan KPK juga berkurang dengan adanya ancaman pidana terhadap insan KPK, ketika tidak memusnahkan seketika hasil sadapan yang tidak terkait perkara. Selain itu Alvin juga menyoroti penghapusan status pimpinan KPK sebagai penyidik dan penuntut umum.
Hal keempat adalah kewenangan operasional KPK dinilai tidak independen karena sudah tak dapat lagi merekrut dan mendidik penyelidik secara mandiri, melainkan harus bekerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan.
Yang kelima adalah dugaan intervensi kekuatan politik tidak bisa dinafikan dari kerja-kerja KPK sebagaimana terlihat di beberapa perkara yang terkait aktor-aktor politik.
"Satu-satunya indikator yang dinilai masih baik perihal independensi dan kewenangan KPK adalah kekuataan rekomendasi," ujar Alvin.
Alvin mengatakan, metodologi evaluasi ACA 2023 dilakukan dengan meminta pandangan lebih dari 100 pakar serta pemangku kepentingan tingkat nasional maupun daerah.
Para pakar itu berasal dari lembaga pemerintah, legislator, penegak hukum, lembaga peradilan, asosiasi pengusaha, komisi negara, pakar antikorupsi dan pembangunan, pakar hukum, media massa, hingga organisasi masyarakat sipil.
Dia menyampaikan, kinerja KPK diukur dengan menggunakan 50 indikator yang terbagi dalam 6 dimensi. Metodologi ACA Asesmen juga membagi indikator ke dalam 14 indikator faktor pendukung internal, 16 faktor pendukung eksternal dan 20 kinerja aktual.
Basis pengukuran ini diambil dari Konvensi Pemberantasan Korupsi Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCAC) pasal 6 dan 36, serta The Jakarta Principles (2012) serta turunan commentary. Setiap indikator akan diberi skor dengan skala tiga poin (rendah, sedang, tinggi) guna melihat kecenderungan kinerja ACA.
Studi itu, kata Alvin, memadukan analisis kebijakan, analisis berita, wawancara pakar dengan panduan pertanyaan semi-terstruktur serta diskusi kelompok terfokus dengan pemangku
kepentingan utama.
Penilaian dilakukan pada April-Oktober 2023, untuk melihat keseluruhan kinerja KPK pasca disahkannya UU 19/2019.
https://nasional.kompas.com/read/2023/12/05/20502871/skor-independensi-kpk-anjlok-sejak-penerapan-uu-baru