Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Dapat Izin Pemerintah China, KPU RI Tak Bisa Dirikan TPS di Hong Kong dan Makau

Kompas.com - 02/12/2023, 21:43 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengungkapkan, hingga kini izin pendirian tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN) di Makau dan Hong Kong belum diberikan oleh pemerintah China.

KPU berniat membuat TPSLN di area publik untuk dua daerah administrasi China tersebut untuk mengakomodasi warga negara Indonesia (WNI) yang akan mencoblos dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024.

"Memang ada satu negara yang di mana kami belum bisa mendirikan TPSLN, tempat pemungutan suara luar negeri di area publik," ujar Idham di acara Conference on Indonesian Foreign Policy 2023 (CIFP 2023)-FPIC yang digelar di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Sabtu (2/12/2023).

"Mudah-mudahan ke depan kami bisa mendapatkan izin," ungkapnya.

Baca juga: KPU Sebut Ada 1,7 Juta Pemilih di Luar Negeri Bakal Nyoblos Pemilu Lebih Awal

Ketika dikonfirmasi lebih lanjut, Idham menjelaskan bahwa saat perwakilan KPU RI berada di Hong Kong pada 19 November 2023, sudah sekaligus mendiskusikan izin pendirian TPSLN di area publik untuk Hong Kong dan Makau.

Namun, hingga saat ini izin pendirian TPSLN untuk area publik belum diberikan oleh pemerintah China.

"Pemerintah China tidak memberikan rekomendasi untuk mengadakan pemungutan suara atau pendirian TPSLN di luar premis KJRI (Konsulat Jenderal RI) dengan pertimbangan pada tanggal 13 Februari 2024 masih dalam suasana liburan nasional Chinese New Year," ungkap Idham.

"Izin dari pemerintah China hanya diperuntukan untuk TPSLN dalam premis KJRI," katanya.

Sehingga saat ini panitia pemilu luar negeri (PPLN) Hong Kong dan Makau sedang berkoordinasi dengan pengawas pemilu luar negeri Hong Kong dan Makau terkait situasi ini.

Baca juga: KPU Sebut Indonesia Sukses Selenggarakan Pemilu, Tak Ada Riwayat Pemilu Berdarah

PPLN Hong Kong dan Makau juga sudah melaporkan ke KPU RI terkait izin dari Pemerintah Beijing untuk pendirian TPS di area publik

Saat ini KPU sedang mengkaji TPSLN di kantor Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong dan rancangan kebijakan pemungutan suara lewat pos.

"Total pemilih 164.691 orang (DPT Hong Kong dan Makau). Kendala untuk postal voting (pemungutan suara lewat pos) di sana adalah potensinya surat suara tidak seratus persen sampai ke pemilih Hong Kong dan Makau yang mayoritas pekerja migran Indonesia (PMI)," tutur Idham.

"Karena post mail box (kotak surat pos) di rumah atau apartemen majikan PMI belum tentu dibuka dan terkadang majikan PMI tak memberikan surat suara pos ke pemilih PMI yang terdaftar dalam DPT tersebut," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com