Salin Artikel

Belum Dapat Izin Pemerintah China, KPU RI Tak Bisa Dirikan TPS di Hong Kong dan Makau

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengungkapkan, hingga kini izin pendirian tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN) di Makau dan Hong Kong belum diberikan oleh pemerintah China.

KPU berniat membuat TPSLN di area publik untuk dua daerah administrasi China tersebut untuk mengakomodasi warga negara Indonesia (WNI) yang akan mencoblos dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024.

"Memang ada satu negara yang di mana kami belum bisa mendirikan TPSLN, tempat pemungutan suara luar negeri di area publik," ujar Idham di acara Conference on Indonesian Foreign Policy 2023 (CIFP 2023)-FPIC yang digelar di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Sabtu (2/12/2023).

"Mudah-mudahan ke depan kami bisa mendapatkan izin," ungkapnya.

Ketika dikonfirmasi lebih lanjut, Idham menjelaskan bahwa saat perwakilan KPU RI berada di Hong Kong pada 19 November 2023, sudah sekaligus mendiskusikan izin pendirian TPSLN di area publik untuk Hong Kong dan Makau.

Namun, hingga saat ini izin pendirian TPSLN untuk area publik belum diberikan oleh pemerintah China.

"Pemerintah China tidak memberikan rekomendasi untuk mengadakan pemungutan suara atau pendirian TPSLN di luar premis KJRI (Konsulat Jenderal RI) dengan pertimbangan pada tanggal 13 Februari 2024 masih dalam suasana liburan nasional Chinese New Year," ungkap Idham.

"Izin dari pemerintah China hanya diperuntukan untuk TPSLN dalam premis KJRI," katanya.

Sehingga saat ini panitia pemilu luar negeri (PPLN) Hong Kong dan Makau sedang berkoordinasi dengan pengawas pemilu luar negeri Hong Kong dan Makau terkait situasi ini.

PPLN Hong Kong dan Makau juga sudah melaporkan ke KPU RI terkait izin dari Pemerintah Beijing untuk pendirian TPS di area publik

Saat ini KPU sedang mengkaji TPSLN di kantor Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong dan rancangan kebijakan pemungutan suara lewat pos.

"Total pemilih 164.691 orang (DPT Hong Kong dan Makau). Kendala untuk postal voting (pemungutan suara lewat pos) di sana adalah potensinya surat suara tidak seratus persen sampai ke pemilih Hong Kong dan Makau yang mayoritas pekerja migran Indonesia (PMI)," tutur Idham.

"Karena post mail box (kotak surat pos) di rumah atau apartemen majikan PMI belum tentu dibuka dan terkadang majikan PMI tak memberikan surat suara pos ke pemilih PMI yang terdaftar dalam DPT tersebut," tambahnya.

https://nasional.kompas.com/read/2023/12/02/21432411/belum-dapat-izin-pemerintah-china-kpu-ri-tak-bisa-dirikan-tps-di-hong-kong

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke