JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis menyebut calon wakil presiden (cawapres) bukan semata-mata sekadar ban serep karena punya peran strategis yang diembannya.
Hal ini disampaikan Todung merespons langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menghilangkan agenda debat khusus yang menampilkan cawapres.
"Publik tidak bodoh bahwa cawapres itu bukan semata-mata ban serep, cawapres itu punya peran yang sangat strategis, penting," kata Todung dalam konferensi pers virtual, Sabtu (2/12/2023).
Baca juga: KPU Ungkap Alasan Debat Cawapres Didampingi Capres, Beda dari Pilpres 2019
Todung menyatakan, pemberian porsi debat untuk cawapres penting dilakukan. Sebab, cawapres juga perlu membuktikan kepada publik mengenai visi, komitmen, kemampuan, dan kesiapannya maju di Pemilihan Presdien (Pilpres) 2024.
Selain itu, kapasitas seorang cawapres juga perlu diuji agar bisa menggantikan peran presiden jika sewaktu-waktu berhalangan hadir dalam sebuah agenda.
"Jadi debat capres yang memang selama ini dibagi dua, tiga kali untuk capres, dua kali untuk cawapres. Itu penting. Di sinilah publik punya hak untuk melihat itu dan publik bisa menilai," tegas dia.
Baca juga: KPU Bakal Rapat Lagi dengan Timses Paslon, Sampaikan Teknis Debat Capres-cawapres
Todung juga menyatakan bahwa dihilangkannya debat khusus yang menampilkan cawapres merupakan akal-akalan KPU sebagai pihak penyelenggara.
Menurut Todung, KPU semestinya menjalankan perintah undang-undang perihal pelaksanaan debat khusus yang menampilkan cawapres pada Pilpres 2024.
"Menurut saya ini akal-akalan yang tidak boleh kita terima. Kita mesti konsisten menjalankan apa yang ditulis undang-undang, kecuali undang-undang diubah. Kalau diubah itu caranya juga mesti minta DPR dan pemerinah untuk melakukan perubahan itu," ujarnya.
Diketahui, pada Pilpres 2024, KPU tidak akan menggelar debat yang khusus hanya diikuti oleh calon presiden dan calon wakil presiden.
Baca juga: Tak Ada Debat Khusus Cawapres, Cak Imin: Kok Berubah, Tak Seperti 5 Tahun Lalu
KPU memang mengatur bahwa lima debat yang diselenggarakan akan terbagi dalam tiga kali debat calon presiden dan dua kali debat calon wakil presiden.
Hanya saja, dalam lima debat tersebut, para calon presiden dan calon wakil presiden akan sama-sama naik panggung.
Perbedaannya hanya terdapat pada proporsi bicara masing-masing capres dan cawapres, tergantung agenda debat hari itu, apakah debat capres atau debat cawapres.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan bahwa ketentuan itu diterapkan supaya pemilih dapat melihat sejauh mana kerja sama masing-masing capres-cawapres bahu-membahu satu sama lain dalam penampilan debat.
"Sehingga, kemudian supaya publik makin yakin lah teamwork (kerja sama) antara capres dan cawapres dalam penampilan di debat," kata Hasyim kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.