JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 Agus Rahardjo menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) berperan dalam kemunduran program melawan tindak pidana rasuah, serta persoalan yang membelit individu pimpinan serta lembaga antikorupsi itu.
Agus dalam program Rosi di Kompas TV, Kamis (30/11/2023) malam mengatakan, dia dan sejumlah pimpinan KPK sudah pernah berupaya meminta Presiden Jokowi supaya tidak melantik Firli Bahuri menjadi Ketua KPK.
Menurut Agus, jika Presiden Jokowi mau mendengar aspirasi dari masyarakat dan merespons surat yang dikirimnya, kemungkinan besar KPK tidak terseret dalam permasalahan yang terjadi saat ini.
Penyebabnya adalah Firli saat ini ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Baca juga: Alex dan Saut Juga Mendengar Cerita Agus Dimarahi dan Diperintah Jokowi Hentikan Kasus Setnov
"Saya sebetulnya ingin mengatakan bahwa sebetulnya kasus Pak Firli ini bermula dari, kalau saya boleh menyalahkan ya Pak Jokowi. Karena tone of the top kelihatannya di periode kedua Pak Jokowi itu menurun untuk pemberantasan korupsi," kata Agus.
Agus menyampaikan, penurunan upaya pemberantasan korupsi terjadi pada periode kedua kepemimpinan Presiden Jokowi.
Di masa itu juga terjadi revisi Undang-Undang KPK yang sebenarnya ditolak banyak kalangan.
Padahal menurut Agus seharusnya yang direvisi bukan UU KPK, melainkan UU Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Agus Rahardjo Sebut Semestinya yang Direvisi UU Tipikor, Bukan UU KPK
Sebab menurut dia, dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi masih belum memenuhi Kovensi Perserikatan Bangsa-Bangsa menentang korupsi (United Nations Convention against Corruption).
Agus juga menyampaikan dia pernah dipanggil ke Presiden Jokowi ke Istana Kepresidenan dan dimarahi karena KPK menetapkan mantan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
“Saya terus terang, waktu kasus e-KTP saya dipanggil sendirian oleh presiden. Presiden pada waktu itu ditemani oleh Pak Pratikno (Menteri Sekretaris Negara),” ucap Agus.
Baca juga: Flashback Saut Situmorang soal Agus Rahardjo Dimarahi Jokowi gara-gara Kasus Setnov
Saat itu, Agus merasa heran karena biasanya presiden memanggil 5 pimpinan KPK sekaligus.
Namun, kala itu dipanggil seorang diri. Ia juga diminta masuk ke Istana tidak melalui ruang wartawan melainkan jalur masjid.
Ketika memasuki ruang pertemuan, Agus mendapati Jokowi sudah marah.
Ia pun heran dan tidak mengerti maksud Jokowi. Setelah duduk ia baru memahami bahwa Jokowi meminta kasus yang menjerat Setnov disetop KPK.