Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agus Rahardjo Sebut Semestinya yang Direvisi UU Tipikor, Bukan UU KPK

Kompas.com - 01/12/2023, 16:47 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 Agus Rahardjo menyebut bahwa produk hukum yang seharusnya direvisi bukan Undang-Undang (UU) KPK melainkan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pernyataan tersebut disampaikan Agus saat menjelaskan terkait pemberantasan korupsi yang memburuk di periode kedua Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Kalau kita mau memberantas korupsi sebenarnya yang perlu direvisi malah UU Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Agus Rahardjo dalam wawancara dengan Rosi dalam program ROSI di Kompas TV, Kamis (30/11/2023).

Agus mengatakan, UU Pemberantasan Tipikor di Indonesia belum memenuhi kriteria yang disarankan United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) atau Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi.

Baca juga: Agus Rahardjo Tak Setuju Firli Jadi Komisioner KPK karena Pernah Langgar Etik Berat Saat Jabat Deputi

Menurutnya, banyak dari undang-undang itu yang belum direvisi atau ditambahkan.

Di antaranya terkait private sector, perampasan aset, illicit enrichment (kekayaan tidak wajar), dan trading influence (perdagangan pengaruh).

Agus Rahardjo juga mengatakan, UU terkait perampasan aset yang saat ini dibahas pemerintah dan DPR, seharusnya tidak terpisah dari UU Tipikor.

Lebih lanjut, Agus mengatakan, jika produk hukum yang direvisi bukan UU KPK melainkan melengkapi kekurangan-kekurangan tersebut maka pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini lebih baik.

“Dan sebenarnya itu (UU Perampasan Aset) enggak usah sendiri, masuk dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Semuanya termasuk itu,” kata Agus.

Baca juga: Agus Rahardjo Mengaku Tulis Surat Terbuka ke Jokowi, Tolak Firli Bahuri Pimpin KPK

Diketahui, revisi UU KPK sampai saat ini masih terus saja dipermasalahkan banyak pihak karena dinilai melemahkan lembaga antirasuah dan pemberantasan korupsi.

Dalam UU yang disahkan tahun 2019 tersebut, KPK berada di rumpun eksekutif dan di bawah presiden. Hal ini dikhawatirkan membuat KPK tidak independen.

Selain itu, KPK juga dimungkinkan melakukan penghentian penyidikan perkara karena dilengkapi dengan mekanisme Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Baca juga: Agus Rahardjo Cerita Saat KPK Diserang Isu Sarang Taliban Sebelum Revisi UU KPK

Sementara itu, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 2022 adalah 34/100. Skor itu memperlihatkan penurunan dari pencapaian IPK pada 2021 yang meraih 38/100.

Penurunan Skor IPK pada 2022 itu menempatkan Indonesia pada peringkat 110 dari 180 negara yang disurvei oleh Transparency International Indonesia (TII).

Pada 2021, IPK Indonesia berada pada peringkat 96. Penurunan skor IPK itu membuat posisi Indonesia semakin mendekati deretan negara-negara terkorup di dunia. Bahkan, di kawasan Asia Tenggara, IPK Indonesia berada di bawah Malaysia.

Pemberantasan korupsi di era kedua pemerintahan Jokowi juga tercoreng oleh dugaan korupsi Ketua KPK Firli Bahuri.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), menerima gratifikasi, dan hadiah/janji.

Baca juga: Agus Rahardjo Mengaku Diperintah Jokowi Setop Kasus Setya Novanto, Istana: Kenyataannya Proses Hukum Terus Berjalan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

21 Persen Jemaah Haji Indonesia Berusia 65 Tahun ke Atas, Kemenag Siapkan Pendamping Khusus

21 Persen Jemaah Haji Indonesia Berusia 65 Tahun ke Atas, Kemenag Siapkan Pendamping Khusus

Nasional
Jokowi Sebut Impor Beras Tak Sampai 5 Persen dari Kebutuhan

Jokowi Sebut Impor Beras Tak Sampai 5 Persen dari Kebutuhan

Nasional
Megawati Cermati 'Presidential Club' yang Digagas Prabowo

Megawati Cermati "Presidential Club" yang Digagas Prabowo

Nasional
Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK, Diduga Sewa Pengacara Sengketa Pileg untuk Lawan MK di PTUN

Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK, Diduga Sewa Pengacara Sengketa Pileg untuk Lawan MK di PTUN

Nasional
Pascaerupsi Gunung Ruang, BPPSDM KP Lakukan “Trauma Healing” bagi Warga Terdampak

Pascaerupsi Gunung Ruang, BPPSDM KP Lakukan “Trauma Healing” bagi Warga Terdampak

Nasional
Momen Jokowi Bersimpuh Sambil Makan Pisang Saat Kunjungi Pasar di Sultra

Momen Jokowi Bersimpuh Sambil Makan Pisang Saat Kunjungi Pasar di Sultra

Nasional
Jokowi Jelaskan Alasan RI Masih Impor Beras dari Sejumlah Negara

Jokowi Jelaskan Alasan RI Masih Impor Beras dari Sejumlah Negara

Nasional
Kecelakaan Bus di Subang, Kompolnas Sebut PO Bus Bisa Kena Sanksi jika Terbukti Lakukan Kesalahan

Kecelakaan Bus di Subang, Kompolnas Sebut PO Bus Bisa Kena Sanksi jika Terbukti Lakukan Kesalahan

Nasional
Jokowi Klaim Kenaikan Harga Beras RI Lebih Rendah dari Negara Lain

Jokowi Klaim Kenaikan Harga Beras RI Lebih Rendah dari Negara Lain

Nasional
Layani Jemaah Haji, KKHI Madinah Siapkan UGD dan 10 Ambulans

Layani Jemaah Haji, KKHI Madinah Siapkan UGD dan 10 Ambulans

Nasional
Saksi Sebut Kumpulkan Uang Rp 600 juta dari Sisa Anggaran Rapat untuk SYL Kunjungan ke Brasil

Saksi Sebut Kumpulkan Uang Rp 600 juta dari Sisa Anggaran Rapat untuk SYL Kunjungan ke Brasil

Nasional
Soal Posisi Jampidum Baru, Kejagung: Sudah Ditunjuk Pelaksana Tugas

Soal Posisi Jampidum Baru, Kejagung: Sudah Ditunjuk Pelaksana Tugas

Nasional
KPK Diusulkan Tidak Rekrut Penyidik dari Instansi Lain, Kejagung Tak Masalah

KPK Diusulkan Tidak Rekrut Penyidik dari Instansi Lain, Kejagung Tak Masalah

Nasional
Jokowi Tekankan Pentingnya Alat Kesehatan Modern di RS dan Puskesmas

Jokowi Tekankan Pentingnya Alat Kesehatan Modern di RS dan Puskesmas

Nasional
100.000-an Jemaah Umrah Belum Kembali, Beberapa Diduga Akan Berhaji Tanpa Visa Resmi

100.000-an Jemaah Umrah Belum Kembali, Beberapa Diduga Akan Berhaji Tanpa Visa Resmi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com