Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agus Rahardjo Sebut Semestinya yang Direvisi UU Tipikor, Bukan UU KPK

Kompas.com - 01/12/2023, 16:47 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 Agus Rahardjo menyebut bahwa produk hukum yang seharusnya direvisi bukan Undang-Undang (UU) KPK melainkan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pernyataan tersebut disampaikan Agus saat menjelaskan terkait pemberantasan korupsi yang memburuk di periode kedua Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Kalau kita mau memberantas korupsi sebenarnya yang perlu direvisi malah UU Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Agus Rahardjo dalam wawancara dengan Rosi dalam program ROSI di Kompas TV, Kamis (30/11/2023).

Agus mengatakan, UU Pemberantasan Tipikor di Indonesia belum memenuhi kriteria yang disarankan United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) atau Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi.

Baca juga: Agus Rahardjo Tak Setuju Firli Jadi Komisioner KPK karena Pernah Langgar Etik Berat Saat Jabat Deputi

Menurutnya, banyak dari undang-undang itu yang belum direvisi atau ditambahkan.

Di antaranya terkait private sector, perampasan aset, illicit enrichment (kekayaan tidak wajar), dan trading influence (perdagangan pengaruh).

Agus Rahardjo juga mengatakan, UU terkait perampasan aset yang saat ini dibahas pemerintah dan DPR, seharusnya tidak terpisah dari UU Tipikor.

Lebih lanjut, Agus mengatakan, jika produk hukum yang direvisi bukan UU KPK melainkan melengkapi kekurangan-kekurangan tersebut maka pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini lebih baik.

“Dan sebenarnya itu (UU Perampasan Aset) enggak usah sendiri, masuk dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Semuanya termasuk itu,” kata Agus.

Baca juga: Agus Rahardjo Mengaku Tulis Surat Terbuka ke Jokowi, Tolak Firli Bahuri Pimpin KPK

Diketahui, revisi UU KPK sampai saat ini masih terus saja dipermasalahkan banyak pihak karena dinilai melemahkan lembaga antirasuah dan pemberantasan korupsi.

Dalam UU yang disahkan tahun 2019 tersebut, KPK berada di rumpun eksekutif dan di bawah presiden. Hal ini dikhawatirkan membuat KPK tidak independen.

Selain itu, KPK juga dimungkinkan melakukan penghentian penyidikan perkara karena dilengkapi dengan mekanisme Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Baca juga: Agus Rahardjo Cerita Saat KPK Diserang Isu Sarang Taliban Sebelum Revisi UU KPK

Sementara itu, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 2022 adalah 34/100. Skor itu memperlihatkan penurunan dari pencapaian IPK pada 2021 yang meraih 38/100.

Penurunan Skor IPK pada 2022 itu menempatkan Indonesia pada peringkat 110 dari 180 negara yang disurvei oleh Transparency International Indonesia (TII).

Pada 2021, IPK Indonesia berada pada peringkat 96. Penurunan skor IPK itu membuat posisi Indonesia semakin mendekati deretan negara-negara terkorup di dunia. Bahkan, di kawasan Asia Tenggara, IPK Indonesia berada di bawah Malaysia.

Pemberantasan korupsi di era kedua pemerintahan Jokowi juga tercoreng oleh dugaan korupsi Ketua KPK Firli Bahuri.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), menerima gratifikasi, dan hadiah/janji.

Baca juga: Agus Rahardjo Mengaku Diperintah Jokowi Setop Kasus Setya Novanto, Istana: Kenyataannya Proses Hukum Terus Berjalan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com