Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agus Rahardjo Tak Setuju Firli Jadi Komisioner KPK karena Pernah Langgar Etik Berat Saat Jabat Deputi

Kompas.com - 01/12/2023, 14:25 WIB
Syakirun Ni'am,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 Agus Rahardjo mengungkit Firli Bahuri pernah divonis melanggar etik berat jauh sebelum ia menjadi tersangka dugaan korupsi pada hari ini.

Adapun Firli merupakan Ketua KPK periode 2019-2024 yang diduga memeras eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), menerima gratifikasi, dan suap.

Agus mengatakan, ketika ia menjabat Ketua di KPK, Firli duduk sebagai Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK. Kedeputian itu mengurus penanganan perkara korupsi dari penyelidikan hingga eksekusi.

Namun, ketika menduduki jabatan tersebut Firli justru bertemu dengan pihak berperkara.

“Bahwa yang bersangkutan melakukan pelanggaran (etik) berat,” ujar Agus dalam wawancara dengan Rosi di Kompas TV, Kamis (30/11/2023).

Baca juga: Selain Firli Bahuri, Hari Ini Polisi Juga Periksa Alex Tirta di Bareskrim Polri

Agus mengatakan, salah satu pihak berperkara yang ditemui Firli adalah Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Tuan Guru Bajang Muhammad Zainul Majdi.

Saat itu, KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi kepemilikan saham PT Newmont yang melibatkan pemerintah Provinsi NTB.

Berdasarkan pemeriksaan, Firli bertemu dengan Tuan Guru Bajang di NTB pada 12 dan 13 Mei 2018.

“Kita kan sedang menyelidiki Tuan Guru kalau enggak salah, itu dia juga bertemu Tuan Guru beberapa kali,” ujar Agus,

 Ketua KPK Agus Raharjo mengunjungi usai menghadiri kegiatan pertemuan diaspora di Pendopo Kabupaten Magetan. KPK belum menetapkan tersangka baru dalam dugaan kasus gratifikasi oleh Bupati Malang Rendra Kresna.KOMPAS.com/SUKOCO Ketua KPK Agus Raharjo mengunjungi usai menghadiri kegiatan pertemuan diaspora di Pendopo Kabupaten Magetan. KPK belum menetapkan tersangka baru dalam dugaan kasus gratifikasi oleh Bupati Malang Rendra Kresna.
Pemeriksaan dilakukan oleh Komite Etik yang dibentuk Kedeputian Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM).

Putusan Komite Etik bahwa Firli melakukan pelanggaran etik berat kemudian diserahkan ke pimpinan KPK, yakni Agus dan empat orang lainnya.

Namun, belum sempat pimpinan KPK menentukan hukuman untuk Firli, ia ditarik ke Mabes Polri.

Baca juga: Agus Rahardjo Sedih Marwah KPK Dijaga Puluhan Tahun Luluh Lantak oleh Dugaan Korupsi Firli Bahuri

“Pemeriksaan selesai, sudah diusulkan pada pimpinan, kami, untuk melakukan tindakan itu tapi belum tindakan diputuskan sudah ditarik oleh Polri,” tutur Agus.

Karena riwayat Firli itu, Agus menulis surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo agar Firli tidak menjadi komisioner KPK pada 2019 silam.

KPK juga menantang panitia seleksi untuk melihat sendiri bukti pelanggaran etik berat Firli yang telah disimpan Kedeputian PIPM.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com