JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuka kemungkinan pemungutan suara Pemilu 2024 di Hong Kong dan Makau berlangsung beberapa hari di Konsulat Jenderal RI (KJRI) setempat.
Ini sebagai opsi alternatif selain metode pemungutan suara via pos yang juga sedang dijajaki karena hambatan izin dari Beijing.
"Jadi kami akan bicarakan dalam rapat pleno untuk pemilihan jalan keluarnya," kata Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos, pada Selasa (28/11/2023).
"Kalau di premis (KJRI) dari 120.000 (pemilih), premis hanya muat 30.000-an pemilih, jadi mungkin beberapa hari di Hong Kong," imbuhnya.
Baca juga: DPT Hong Kong dan Makau Dipertimbangkan Mencoblos via Pos, KPU: Terhambat Izin Pendirian TPS
Ia menegaskan bahwa KPU masih mengkaji kemungkinan-kemungkinan yang ada dan belum memutuskan metode pemungutan suara yang akan diterapkan di dua kawasan tersebut.
Rapat pleno penentuan metode pemungutan suara segera dilaksanakan.
Sebab, kata Betty, hambatan sebagaimana ditemui di Hong Kong dan Makau juga ditemui di beberapa negara lain, salah satunya Republik Ceko.
"Ceko tuh negara asal tidak membolehkan KSK (kotak suara keliling). Mungkin ada private act. Masing-masing negara kan beda-beda," kata Betty.
Baca juga: KPU Akui Pemungutan Suara Pemilu 2024 via Pos di Hong Kong dan Makau Tak Ideal
Sebelumnya diberitakan, KPU RI mempertimbangkan pemungutan suara Pemilu 2024 di Hong Kong dan Makau dilakukan melalui metode pos untuk total 164.691 pemilih yang terdaftar di dalam daftar pemilih tetap (DPT) di dua kawasan itu.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik menjelaskan, pada 19 November lalu, ia terbang ke Hong Kong dan Makau untuk mendiskusikan izin pendirian TPS LN (tempat pemungutan suara luar negeri) di area publik pada kawasan itu.
Sampai saat ini, izin tersebut belum terbit dari Beijing.
Ia melampirkan surat dari pemerintah setempat yang pada intinya menyatakan bahwa mereka menghormati Pemilu 2024 yang dilaksanakan Indonesia pada 13 Februari 2024 untuk kawasan Hong Kong dan Makau.
Namun, pada hari itu merupakan hari libur administratif di Hong Kong dan Makau.
"Pemerintah Tiongkok tidak memberikan rekomendasi untuk mengadakan pemilu, pemungutan suara, atau pendirian TPS LN (tempat pemungutan suara luar negeri) di luar premis Konsulat Jenderal RI, dengan pertimbangan pada tanggal 13 Februari 2024 masih dalam suasana liburan nasional Chinese New Year," ujar Idham kepada Kompas.com, Selasa (28/11/2023).
Baca juga: Bawaslu Akan Rekrut Pengawas Pemungutan Suara via Pos di Hong Kong dan Makau
Akan tetapi, pemungutan suara secara terpusat di KJRI berpotensi berdampak pada kondusivitas setempat karena banyaknya jumlah pemilih Indonesia di kawasan itu.