Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain via Pos, KPU Buka Opsi Pemungutan Suara di Hong Kong-Makau Berlangsung Beberapa Hari di KJRI

Kompas.com - 29/11/2023, 05:28 WIB
Vitorio Mantalean,
Ihsanuddin

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuka kemungkinan pemungutan suara Pemilu 2024 di Hong Kong dan Makau berlangsung beberapa hari di Konsulat Jenderal RI (KJRI) setempat.

Ini sebagai opsi alternatif selain metode pemungutan suara via pos yang juga sedang dijajaki karena hambatan izin dari Beijing.

"Jadi kami akan bicarakan dalam rapat pleno untuk pemilihan jalan keluarnya," kata Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos, pada Selasa (28/11/2023).

"Kalau di premis (KJRI) dari 120.000 (pemilih), premis hanya muat 30.000-an pemilih, jadi mungkin beberapa hari di Hong Kong," imbuhnya.

Baca juga: DPT Hong Kong dan Makau Dipertimbangkan Mencoblos via Pos, KPU: Terhambat Izin Pendirian TPS

Ia menegaskan bahwa KPU masih mengkaji kemungkinan-kemungkinan yang ada dan belum memutuskan metode pemungutan suara yang akan diterapkan di dua kawasan tersebut.

Rapat pleno penentuan metode pemungutan suara segera dilaksanakan.

Sebab, kata Betty, hambatan sebagaimana ditemui di Hong Kong dan Makau juga ditemui di beberapa negara lain, salah satunya Republik Ceko.

"Ceko tuh negara asal tidak membolehkan KSK (kotak suara keliling). Mungkin ada private act. Masing-masing negara kan beda-beda," kata Betty.

Baca juga: KPU Akui Pemungutan Suara Pemilu 2024 via Pos di Hong Kong dan Makau Tak Ideal

Sebelumnya diberitakan, KPU RI mempertimbangkan pemungutan suara Pemilu 2024 di Hong Kong dan Makau dilakukan melalui metode pos untuk total 164.691 pemilih yang terdaftar di dalam daftar pemilih tetap (DPT) di dua kawasan itu.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik menjelaskan, pada 19 November lalu, ia terbang ke Hong Kong dan Makau untuk mendiskusikan izin pendirian TPS LN (tempat pemungutan suara luar negeri) di area publik pada kawasan itu.

Sampai saat ini, izin tersebut belum terbit dari Beijing.

Ia melampirkan surat dari pemerintah setempat yang pada intinya menyatakan bahwa mereka menghormati Pemilu 2024 yang dilaksanakan Indonesia pada 13 Februari 2024 untuk kawasan Hong Kong dan Makau.

Namun, pada hari itu merupakan hari libur administratif di Hong Kong dan Makau.

"Pemerintah Tiongkok tidak memberikan rekomendasi untuk mengadakan pemilu, pemungutan suara, atau pendirian TPS LN (tempat pemungutan suara luar negeri) di luar premis Konsulat Jenderal RI, dengan pertimbangan pada tanggal 13 Februari 2024 masih dalam suasana liburan nasional Chinese New Year," ujar Idham kepada Kompas.com, Selasa (28/11/2023).

Baca juga: Bawaslu Akan Rekrut Pengawas Pemungutan Suara via Pos di Hong Kong dan Makau

Akan tetapi, pemungutan suara secara terpusat di KJRI berpotensi berdampak pada kondusivitas setempat karena banyaknya jumlah pemilih Indonesia di kawasan itu.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bobby Nasution Gabung Gerindra, Politikus PDI-P: Kita Sudah Lupa soal Dia

Bobby Nasution Gabung Gerindra, Politikus PDI-P: Kita Sudah Lupa soal Dia

Nasional
Kunjungi Pentagon, KSAD Maruli Bahas Latma dan Keamanan Pasifik dengan US Army

Kunjungi Pentagon, KSAD Maruli Bahas Latma dan Keamanan Pasifik dengan US Army

Nasional
Di WWF Ke-10, Jokowi Ungkap 3 Komitmen Indonesia untuk Wujudkan Manajemen Sumber Daya Air Terintegrasi

Di WWF Ke-10, Jokowi Ungkap 3 Komitmen Indonesia untuk Wujudkan Manajemen Sumber Daya Air Terintegrasi

Nasional
Terdakwa Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Pengkondisian BTS 4G

Terdakwa Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Pengkondisian BTS 4G

Nasional
Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Nasional
Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Nasional
Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Nasional
Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Nasional
WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

Nasional
Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nasional
KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

Nasional
Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Nasional
Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Nasional
Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Nasional
Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com