Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Indonesia Dinilai Wajib Lindungi Pengungsi Rohingya meski Tak Ratifikasi Konvensi 1951

Kompas.com - 21/11/2023, 21:38 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Indonesia disebut memiliki tanggung jawab untuk menampung para pengungsi, termasuk pengungsi beretnis Rohingya yang belakangan ramai datang ke wilayah Aceh.

Menurut Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Usman Hamid, meski tidak meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951, namun Indonesia sebagai negara sudah memiliki banyak aturan terkait perlindungan hak asasi manusia (HAM).

“Jadi tanggung jawab Indonesia sangat jelas di bawah covenant dan kovensi serta Deklarasi Universal PBB tentang HAM,” kata Usman dalam konferensi pers virtual, Selasa (21/11/2023).

“Jadi meskipun Indonesia tidak meratifikasi Konvensi Pengungsi tahun 1951, Indonesia telah meratifikasi konvensi hukum-hukum internasional HAM (lainnya),” sambungnya lagi.

Baca juga: Rentetan Penolakan Pengungsi Rohingya di Aceh

Selain Deklarasi Universal PBB, beberapa konvensi yang dimaksudkan Usman sudah diterapkan oleh Indonesia yang mencakup soal HAM dan pengungsi yakni Konvensi Menentang Penyiksaan, International Covenant on Civil and Political Rights, serta Konvensi Hukum Laut.

Menurut dia, di antara konvensi-kovensi itu banyak yang mewajibkan pemerintah Indonesia untuk menghormati orang-orang yang mencari suaka atau menjadi pengungsi.

Dia berpandangan, dalam Deklarasi Universal HAM secara tidak langsung mencakup prinsip serupa dengan asas nonrefoulment atau prinsip tentang hak setiap manusia untuk tidak dipindahkan ke negara yang memiliki risiko penganiayaan atau risiko pelanggaran HAM.

“Jadi misalnya tanpa meratifikasi katakanlah Konvensi Pengungsian, Deklarasi Universal HAM itu sudah mewajibkan semua negara untuk melindungi orang-orang yang mencari suaka atau orang-orang yang menjadi pengungsi gitu termasuk yang disebutkan tadi sebagai prinsip nonrefoulment,” ujar dia.

Baca juga: Alasan Warga Aceh Tolak Kedatangan Pengungsi Rohingya

Selain itu, menurut Usman, asas nonrefoulement ini juga ditekankan dalam Konvensi Menentang Penyiksaan atau Konvensi Anti-Penyiksaan yang diratifikasi Indonesia pada tahun 1998.

Dalam Pasal 3 Ayat 1 dalam Kovensi Menentang Penyiksaan berbunyi bahwa tidak ada negara pihak yang boleh mengusir, mengembalikan (refouler), atau mengekstradisi seseorang ke negara lain apabila terdapat alasan yang cukup kuat untuk menduga bahwa orang itu dalam bahaya karena menjadi sasaran penyiksaan.

“Jadi Pasal 3 dari Konvensi Anti-Penyiksaan itu menegaskan ada prinsip non-refoulement itu,” imbuhnya.

Sementara dalam Konvensi Hukum Laut, kata Usman, juga turut mengatur tugas negara untuk melakukan penyelamatan dan penghornatan pada prinsip nonrefoulement.

Baca juga: Jumlah Pengungsi Rohingya di Bireuen Aceh Bertambah Jadi 256 Orang

Lebih lanjut, Indonesia juga sudah mengesahkan International Covenant on Civil and Political Rights atau Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.

Menurut Usman, dalam Pasal 6 dan Pasal 7 diatur secara tegas tentang hak manusia untuk hidup, hak manusia untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan penghukuman lain yang kejam serta tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia.

“Jadi kalau mengusir mereka (pengungsi Rohingya), memulangkan mereka, membuat mereka katakanlah kembali ke perairan laut lepas dengan kondisi perahu seadanya, bahkan dengan mesin yang tidak berfungsi baik, kondisi anak-anak, kondisi perempuan,” ucap Usman.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com