Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Indonesia Dinilai Wajib Lindungi Pengungsi Rohingya meski Tak Ratifikasi Konvensi 1951

Kompas.com - 21/11/2023, 21:38 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Indonesia disebut memiliki tanggung jawab untuk menampung para pengungsi, termasuk pengungsi beretnis Rohingya yang belakangan ramai datang ke wilayah Aceh.

Menurut Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Usman Hamid, meski tidak meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951, namun Indonesia sebagai negara sudah memiliki banyak aturan terkait perlindungan hak asasi manusia (HAM).

“Jadi tanggung jawab Indonesia sangat jelas di bawah covenant dan kovensi serta Deklarasi Universal PBB tentang HAM,” kata Usman dalam konferensi pers virtual, Selasa (21/11/2023).

“Jadi meskipun Indonesia tidak meratifikasi Konvensi Pengungsi tahun 1951, Indonesia telah meratifikasi konvensi hukum-hukum internasional HAM (lainnya),” sambungnya lagi.

Baca juga: Rentetan Penolakan Pengungsi Rohingya di Aceh

Selain Deklarasi Universal PBB, beberapa konvensi yang dimaksudkan Usman sudah diterapkan oleh Indonesia yang mencakup soal HAM dan pengungsi yakni Konvensi Menentang Penyiksaan, International Covenant on Civil and Political Rights, serta Konvensi Hukum Laut.

Menurut dia, di antara konvensi-kovensi itu banyak yang mewajibkan pemerintah Indonesia untuk menghormati orang-orang yang mencari suaka atau menjadi pengungsi.

Dia berpandangan, dalam Deklarasi Universal HAM secara tidak langsung mencakup prinsip serupa dengan asas nonrefoulment atau prinsip tentang hak setiap manusia untuk tidak dipindahkan ke negara yang memiliki risiko penganiayaan atau risiko pelanggaran HAM.

“Jadi misalnya tanpa meratifikasi katakanlah Konvensi Pengungsian, Deklarasi Universal HAM itu sudah mewajibkan semua negara untuk melindungi orang-orang yang mencari suaka atau orang-orang yang menjadi pengungsi gitu termasuk yang disebutkan tadi sebagai prinsip nonrefoulment,” ujar dia.

Baca juga: Alasan Warga Aceh Tolak Kedatangan Pengungsi Rohingya

Selain itu, menurut Usman, asas nonrefoulement ini juga ditekankan dalam Konvensi Menentang Penyiksaan atau Konvensi Anti-Penyiksaan yang diratifikasi Indonesia pada tahun 1998.

Dalam Pasal 3 Ayat 1 dalam Kovensi Menentang Penyiksaan berbunyi bahwa tidak ada negara pihak yang boleh mengusir, mengembalikan (refouler), atau mengekstradisi seseorang ke negara lain apabila terdapat alasan yang cukup kuat untuk menduga bahwa orang itu dalam bahaya karena menjadi sasaran penyiksaan.

“Jadi Pasal 3 dari Konvensi Anti-Penyiksaan itu menegaskan ada prinsip non-refoulement itu,” imbuhnya.

Sementara dalam Konvensi Hukum Laut, kata Usman, juga turut mengatur tugas negara untuk melakukan penyelamatan dan penghornatan pada prinsip nonrefoulement.

Baca juga: Jumlah Pengungsi Rohingya di Bireuen Aceh Bertambah Jadi 256 Orang

Lebih lanjut, Indonesia juga sudah mengesahkan International Covenant on Civil and Political Rights atau Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.

Menurut Usman, dalam Pasal 6 dan Pasal 7 diatur secara tegas tentang hak manusia untuk hidup, hak manusia untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan penghukuman lain yang kejam serta tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia.

“Jadi kalau mengusir mereka (pengungsi Rohingya), memulangkan mereka, membuat mereka katakanlah kembali ke perairan laut lepas dengan kondisi perahu seadanya, bahkan dengan mesin yang tidak berfungsi baik, kondisi anak-anak, kondisi perempuan,” ucap Usman.

“Itu satu perlakuan yang tidak manusiawi yang juga melanggar covenant international tentang hak-hak sipil dan politik, khususnya menyangkut hak hidup,” tambah dia lagi.

Baca juga: Ditolak Warga, Ratusan Rohingya Mendarat di Bireuen saat Pagi Buta

Sebelumnya diberitakan, dalam beberapa waktu terakhir, kapal yang membawa pengungsi Rohingya kembali berlabuh di pantai Aceh.

Pada Minggu (19/11/2023), tercatat 256 warga Rohingya mendarat di perairan Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen.

Namun, warga di sekitar sepakat menolak pendaratan kapal yang mengangkut pengungsi Rohingya.

Merespons banyaknya pengungsi Rohingya di Aceh, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menyatakan sebenarnya Indonesia tidak memiliki kewajiban untuk menampung para pengungsi tersebut karena tidak meratifikasi Konvensi Pengungsi tahun 1951.

"Yang jelas Indonesia bukan pihak pada Konvensi Pengungsi 1951. Karena itu Indonesia tidak memiliki kewajiban dan kapasitas untuk menampung pengungsi, apalagi untuk memberikan solusi permanen bagi para pengungsi tersebut," kata juru bicara Kemenlu Lalu Muhammad Iqbal, seperti dikutip dari Kompas.TV, Kamis (16/11/2023).

Lalu mengatakan, selama ini Indonesia mau menampung para pengungsi tersebut murni atas dasar kemanusiaan.

Hal penting yang menjadi catatan, banyak negara konvensi justru menutup pintu untuk para pengungsi itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com