Salin Artikel

Pemerintah Indonesia Dinilai Wajib Lindungi Pengungsi Rohingya meski Tak Ratifikasi Konvensi 1951

JAKARTA, KOMPAS.com – Indonesia disebut memiliki tanggung jawab untuk menampung para pengungsi, termasuk pengungsi beretnis Rohingya yang belakangan ramai datang ke wilayah Aceh.

Menurut Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Usman Hamid, meski tidak meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951, namun Indonesia sebagai negara sudah memiliki banyak aturan terkait perlindungan hak asasi manusia (HAM).

“Jadi tanggung jawab Indonesia sangat jelas di bawah covenant dan kovensi serta Deklarasi Universal PBB tentang HAM,” kata Usman dalam konferensi pers virtual, Selasa (21/11/2023).

“Jadi meskipun Indonesia tidak meratifikasi Konvensi Pengungsi tahun 1951, Indonesia telah meratifikasi konvensi hukum-hukum internasional HAM (lainnya),” sambungnya lagi.

Selain Deklarasi Universal PBB, beberapa konvensi yang dimaksudkan Usman sudah diterapkan oleh Indonesia yang mencakup soal HAM dan pengungsi yakni Konvensi Menentang Penyiksaan, International Covenant on Civil and Political Rights, serta Konvensi Hukum Laut.

Menurut dia, di antara konvensi-kovensi itu banyak yang mewajibkan pemerintah Indonesia untuk menghormati orang-orang yang mencari suaka atau menjadi pengungsi.

Dia berpandangan, dalam Deklarasi Universal HAM secara tidak langsung mencakup prinsip serupa dengan asas nonrefoulment atau prinsip tentang hak setiap manusia untuk tidak dipindahkan ke negara yang memiliki risiko penganiayaan atau risiko pelanggaran HAM.

“Jadi misalnya tanpa meratifikasi katakanlah Konvensi Pengungsian, Deklarasi Universal HAM itu sudah mewajibkan semua negara untuk melindungi orang-orang yang mencari suaka atau orang-orang yang menjadi pengungsi gitu termasuk yang disebutkan tadi sebagai prinsip nonrefoulment,” ujar dia.

Selain itu, menurut Usman, asas nonrefoulement ini juga ditekankan dalam Konvensi Menentang Penyiksaan atau Konvensi Anti-Penyiksaan yang diratifikasi Indonesia pada tahun 1998.

Dalam Pasal 3 Ayat 1 dalam Kovensi Menentang Penyiksaan berbunyi bahwa tidak ada negara pihak yang boleh mengusir, mengembalikan (refouler), atau mengekstradisi seseorang ke negara lain apabila terdapat alasan yang cukup kuat untuk menduga bahwa orang itu dalam bahaya karena menjadi sasaran penyiksaan.

“Jadi Pasal 3 dari Konvensi Anti-Penyiksaan itu menegaskan ada prinsip non-refoulement itu,” imbuhnya.

Sementara dalam Konvensi Hukum Laut, kata Usman, juga turut mengatur tugas negara untuk melakukan penyelamatan dan penghornatan pada prinsip nonrefoulement.

Lebih lanjut, Indonesia juga sudah mengesahkan International Covenant on Civil and Political Rights atau Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.

Menurut Usman, dalam Pasal 6 dan Pasal 7 diatur secara tegas tentang hak manusia untuk hidup, hak manusia untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan penghukuman lain yang kejam serta tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia.

“Jadi kalau mengusir mereka (pengungsi Rohingya), memulangkan mereka, membuat mereka katakanlah kembali ke perairan laut lepas dengan kondisi perahu seadanya, bahkan dengan mesin yang tidak berfungsi baik, kondisi anak-anak, kondisi perempuan,” ucap Usman.

“Itu satu perlakuan yang tidak manusiawi yang juga melanggar covenant international tentang hak-hak sipil dan politik, khususnya menyangkut hak hidup,” tambah dia lagi.

Sebelumnya diberitakan, dalam beberapa waktu terakhir, kapal yang membawa pengungsi Rohingya kembali berlabuh di pantai Aceh.

Pada Minggu (19/11/2023), tercatat 256 warga Rohingya mendarat di perairan Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen.

Namun, warga di sekitar sepakat menolak pendaratan kapal yang mengangkut pengungsi Rohingya.

Merespons banyaknya pengungsi Rohingya di Aceh, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menyatakan sebenarnya Indonesia tidak memiliki kewajiban untuk menampung para pengungsi tersebut karena tidak meratifikasi Konvensi Pengungsi tahun 1951.

"Yang jelas Indonesia bukan pihak pada Konvensi Pengungsi 1951. Karena itu Indonesia tidak memiliki kewajiban dan kapasitas untuk menampung pengungsi, apalagi untuk memberikan solusi permanen bagi para pengungsi tersebut," kata juru bicara Kemenlu Lalu Muhammad Iqbal, seperti dikutip dari Kompas.TV, Kamis (16/11/2023).

Lalu mengatakan, selama ini Indonesia mau menampung para pengungsi tersebut murni atas dasar kemanusiaan.

Hal penting yang menjadi catatan, banyak negara konvensi justru menutup pintu untuk para pengungsi itu.

https://nasional.kompas.com/read/2023/11/21/21380261/pemerintah-indonesia-dinilai-wajib-lindungi-pengungsi-rohingya-meski-tak

Terkini Lainnya

Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Nasional
PKB-PKS Jajaki Koalisi di Pilkada Jatim, Ada Keputusan dalam Waktu Dekat

PKB-PKS Jajaki Koalisi di Pilkada Jatim, Ada Keputusan dalam Waktu Dekat

Nasional
Amnesty Internasional: 26 Tahun Reformasi Malah Putar Balik

Amnesty Internasional: 26 Tahun Reformasi Malah Putar Balik

Nasional
Dilangsungkan di Bali, World Water Forum Ke-10 Dipuji Jadi Penyelenggaraan Terbaik Sepanjang Masa

Dilangsungkan di Bali, World Water Forum Ke-10 Dipuji Jadi Penyelenggaraan Terbaik Sepanjang Masa

Nasional
Kritik RUU Penyiaran, Usman Hamid: Negara Harusnya Jamin Pers yang Independen

Kritik RUU Penyiaran, Usman Hamid: Negara Harusnya Jamin Pers yang Independen

Nasional
Ahli Sebut Struktur Tol MBZ Sulit Diperkuat karena Material Beton Diganti Baja

Ahli Sebut Struktur Tol MBZ Sulit Diperkuat karena Material Beton Diganti Baja

Nasional
DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

Nasional
Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Nasional
DKPP Gelar Sidang Perdana Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Rabu Besok

DKPP Gelar Sidang Perdana Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Rabu Besok

Nasional
4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

Nasional
Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Nasional
Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Nasional
Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Nasional
Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Nasional
Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke