Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Indonesia Dinilai Wajib Lindungi Pengungsi Rohingya meski Tak Ratifikasi Konvensi 1951

Kompas.com - 21/11/2023, 21:38 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

“Itu satu perlakuan yang tidak manusiawi yang juga melanggar covenant international tentang hak-hak sipil dan politik, khususnya menyangkut hak hidup,” tambah dia lagi.

Baca juga: Ditolak Warga, Ratusan Rohingya Mendarat di Bireuen saat Pagi Buta

Sebelumnya diberitakan, dalam beberapa waktu terakhir, kapal yang membawa pengungsi Rohingya kembali berlabuh di pantai Aceh.

Pada Minggu (19/11/2023), tercatat 256 warga Rohingya mendarat di perairan Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen.

Namun, warga di sekitar sepakat menolak pendaratan kapal yang mengangkut pengungsi Rohingya.

Merespons banyaknya pengungsi Rohingya di Aceh, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menyatakan sebenarnya Indonesia tidak memiliki kewajiban untuk menampung para pengungsi tersebut karena tidak meratifikasi Konvensi Pengungsi tahun 1951.

"Yang jelas Indonesia bukan pihak pada Konvensi Pengungsi 1951. Karena itu Indonesia tidak memiliki kewajiban dan kapasitas untuk menampung pengungsi, apalagi untuk memberikan solusi permanen bagi para pengungsi tersebut," kata juru bicara Kemenlu Lalu Muhammad Iqbal, seperti dikutip dari Kompas.TV, Kamis (16/11/2023).

Lalu mengatakan, selama ini Indonesia mau menampung para pengungsi tersebut murni atas dasar kemanusiaan.

Hal penting yang menjadi catatan, banyak negara konvensi justru menutup pintu untuk para pengungsi itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com