JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menekankan seluruh anggotanya untuk netral dalam menghadapi pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Polri pun melarang jajarannya untuk melakukan sejumlah kegiatan yang terkesan memberikan dukungan terhadap para calon presiden (capres) maupun calon wakil presiden (cawapres) tertentu.
"Dilarang membantu mendeklarasikan bakal pasangan calon," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (13/11/2023).
Selain itu, anggota Polri juga dilarang menghadiri atau menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye dan pertemuan partai politik maupun komunitas relawan.
Baca juga: Calon Panglima Agus Subiyanto Jamin TNI Netral pada Pemilu 2024
Anggota Polri, kata Ramadhan, hanya boleh ada di kegiatan itu dalam rangka melakukan pengamanan yang disertai surat perintah tugas.
"Dilarang mempromosikan, menanggapi dan menyebarluaskan gambar, foto bakal pasangan calon, baik melalui media massa, media online, media sosial," tambahnya.
Selanjutnya, para anggota Polri juga dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun kepada partai politik maupun pasangan calon.
Lebih lanjut, mereka juga dilarang menjadi pengurus, anggota tim sukses pasangan calon dan juru kampanye.
"Dilarang memberikan fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan politik," ucap dia.
Ramadhan menambahkan, anggota Polri juga dilarang menggunakan hak pilih.
Lebih lanjut, kata Ramadhan, netralitas Polri diimplementasikan dengan tidak memihak serta tidak memberikan dukungan baik materiil maupun immateril kepada salah satu pasangan calon dan partai politik (parpol).
"Dilarang memberikan komentar, penilaian, mendiskusikan pengarahan apapun berkaitan dengan pasangan calon kepada keluarga atau masyarakat," ujar Ramadhan.
Ramadhan mengatakan, anggota yang tidak patuh bisa dikenakan saksi yang merujuk Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri dan komisi kode etik Polri.
Menurut Ramadhan sejumlah larangan ini merujuk kepada Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 28 Ayat 1 dan Ayat 2.
Baca juga: Komisi I DPR Wanti-wanti KSAD Agus agar Netral dan Tak Berpolitik Setelah Jadi Panglima TNI
Pada Ayat 1 menyatakan Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam politik praktis. Sedangkan Ayat 2 menyatakan anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.