Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Larang Anggota Hadir Acara, Promosikan, hingga Sebarluaskan Foto Capres-Cawapres

Kompas.com - 13/11/2023, 17:55 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menekankan seluruh anggotanya untuk netral dalam menghadapi pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Polri pun melarang jajarannya untuk melakukan sejumlah kegiatan yang terkesan memberikan dukungan terhadap para calon presiden (capres) maupun calon wakil presiden (cawapres) tertentu.

"Dilarang membantu mendeklarasikan bakal pasangan calon," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (13/11/2023).

Selain itu, anggota Polri juga dilarang menghadiri atau menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye dan pertemuan partai politik maupun komunitas relawan.

Baca juga: Calon Panglima Agus Subiyanto Jamin TNI Netral pada Pemilu 2024

Anggota Polri, kata Ramadhan, hanya boleh ada di kegiatan itu dalam rangka melakukan pengamanan yang disertai surat perintah tugas.

"Dilarang mempromosikan, menanggapi dan menyebarluaskan gambar, foto bakal pasangan calon, baik melalui media massa, media online, media sosial," tambahnya.

Selanjutnya, para anggota Polri juga dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun kepada partai politik maupun pasangan calon.

Lebih lanjut, mereka juga dilarang menjadi pengurus, anggota tim sukses pasangan calon dan juru kampanye.

"Dilarang memberikan fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan politik," ucap dia.

Baca juga: Jokowi Mengaku Netral tetapi Kerap Lempar Kode untuk Capres Tertentu, Moeldoko: Tergantung yang Artikan

Ramadhan menambahkan, anggota Polri juga dilarang menggunakan hak pilih.

Lebih lanjut, kata Ramadhan, netralitas Polri diimplementasikan dengan tidak memihak serta tidak memberikan dukungan baik materiil maupun immateril kepada salah satu pasangan calon dan partai politik (parpol).

"Dilarang memberikan komentar, penilaian, mendiskusikan pengarahan apapun berkaitan dengan pasangan calon kepada keluarga atau masyarakat," ujar Ramadhan.

Ramadhan mengatakan, anggota yang tidak patuh bisa dikenakan saksi yang merujuk Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri dan komisi kode etik Polri.

Menurut Ramadhan sejumlah larangan ini merujuk kepada Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 28 Ayat 1 dan Ayat 2.

Baca juga: Komisi I DPR Wanti-wanti KSAD Agus agar Netral dan Tak Berpolitik Setelah Jadi Panglima TNI

Pada Ayat 1 menyatakan Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam politik praktis. Sedangkan Ayat 2 menyatakan anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com