JAKARTA, KOMPAS.com - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono berkomitmen menjaga netralitas TNI dalam Pemilu 2024.
Hal ini disampaikan saat menghadiri rapat kerja (Raker) Komisi I DPR bersama jajaran TNI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (7/11/2023).
"Ini saya kira penekanan saya dalam netralitas TNI sudah terpasang di seluruh jajaran TNI. Mungkin kalau bapak ibu kalau ke daerah, pasti ada di satuan-satuan TNI di daerah, ini sebagai pedoman awal waktu itu untuk prajurit TNI dari awal saya tekankan untuk netral, netral, dan netral," kata Yudo dalam rapat yang membahas kesiapan TNI dalam pengamanan Pemilu 2024.
Baca juga: Panglima TNI Ditanya Komitmennya Tolak Perintah Presiden Jokowi jika Langgar Hukum
Yudo turut membacakan lima poin netralitas semua prajurit TNI selama tahapan hingga pelaksanaan Pemilu 2024.
Pertama, tidak memihak dan tidak memberi dukungan kepada partai politik mana pun, beserta pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
"Kedua, tidak memberikan fasilitas tempat atau sarana dan prasarana milik TNI kepada pasangan calon dan partai politik untuk digunakan sebagai sarana kampanye," ujar Yudo.
Ketiga, keluarga prajurit TNI yang memiliki hak pilih atau hak individu selaku warga negara Indonesia dilarang memberi arahan dalam menentukan hak pilih.
Keempat, tidak memberikan tanggapan, komentar, dan mengunggah apa pun terhadap hasil hitung cepat sementara yang dikeluarkan oleh lembaga survei.
"Lima, menindak tegas prajurit TNI dan PNS yang terbukti terlibat politik praktis, memihak, dan memberi dukungan partai politik, serta pasangan calon yang diusung," kata Yudo.
Ia turut menjelaskan tugas pokok TNI adalah melaksanakan operasi perbantuan kepada Polri dalam rangka pengamanan pemilihan legislatif dan capres-cawapres.
Kemudian, TNI juga bertugas dalam pengamanan untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 2024.
Baca juga: Nurul Arifin Pertanyakan Netralitas TNI, Singgung Banyak Purnawirawan Jenderal Gabung Timses Capres
Hal tersebut, jelas Yudo, sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, terkhusus pasal yang mengatur operasi militer selain perang, guna mewujudkan situasi nasional yang aman, tertib, dan lancar.
"Dari tugas pokok tersebut TNI menjabarkan menjadi tugas-tugas spesifik, di antaranya adalah, satu, membantu pemerintah dalam penyelenggaraan pemilu presiden, wakil presiden, legislatif, dan pemilu kepala daerah serentak tahun 2024," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.