Tak hanya itu, dasar larangan itu juga betasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri Pasal 5 huruf b terkait hal memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota polri dilarang melakukan kegiatan politik praktis.
Selanjutnya, merujuk Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 Pasal 4 huruf h yang setiap pejabat Polri dalam etika kenegaraan wajib bersikap netral dalam berpolitik.
Lebih jauh, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah menerbitkan sejumlah aturan terkait di antaranya dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/246/III/Ops tahun 2022 tentang profesionalisme dan netralitas Polri dalam menjaga kehidupan berpolitik.
Baca juga: Dudung: TNI Harus Netral, Tak Terkontaminasi Pihak Mana Pun dalam Pemilu
Serta Surat Telegram Kapolri Nomor ST2407/X/Huk/2023 tanggal 20 oktober 2023 tentang netralitas anggota Polri dalam Pemilu 2024.
"Kemudian lembar kesatuan Nomor 4/Humas/pensat tentang netralitas Polri dalam pemilu 2024. Kemudian lembar penerangan kesatuan Nomor 54/X/Humas/pensat arahan bagi personel Polri jelang pesta demokrasi," tambah dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.