JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Status hukum Eddy itu dibenarkan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata dalam konferensi pers, Jumat (9/11/2023) di Gedung KPK.
Total, ada empat tersangka dalam kasus ini.
"Pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,” kata Alex.
Alex menuturkan, Eddy dijerat Pasal Suap dan Gratifikasi UU Tindak Pidana Korupsi.
Alex pun mengaku telah menandatangani Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk empat orang tersangka. Namun, Alex belum bersedia mengungkap nama tiga tersangka lainnya.
Baca juga: KPK Tetapkan Wamenkumham dan 3 Orang Lain Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi
Menurut Alex, sebanyak tiga tersangka diduga menerima suap dan gratifikasi. Sementara satu pihak lainnya merupakan terduga pemberi suap.
“Dari pihak penerima tiga pemberi satu,” ujar Alex.
Kompas.com sudah menghubungi Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp, tetapi belum direspons.
Eddy pernah diperiksa penyidik KPK terkait kasus yang dilaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) ini.
Saat itu Eddy membantah telah menerima suap.
Sementara itu, pengacara pelapor, Deolipa Yumara, mengapresiasi langkah KPK menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka.
Baca juga: Wamenkumham Jadi Tersangka, Pengacara Pelapor Apresiasi KPK
“Kami mengapresiasi kinerja KPK secara keseluruhan,” kata Deolipa Yumara kepada Kompas.com.
Deolipa pun mendesak KPK untuk segera menahan Wamenkumham. Terlebih lagi, Eddy Hiariej masih berstatus sebagai pejabat negara.
Adapun IPW melaporkan dugaan gratifikasi Eddy pada 14 Maret 2023. Dalam laporannya, IPW menyebut Eddy menerima gratifikasi Rp 7 miliar dari seorang pengusaha berinisal HH yang diduga diterima dua asistennya pada 2022.