JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, diajukan atau tidaknya pencegahan ke luar negeri dalam perkara Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy tergantung kebutuhan tim penyidik.
Adapun KPK tengah menyidik perkara dugaan suap dan gratifikasi berdasarkan laporan Indonesia Police Watch (IPW) terhadap Eddy Hiariej.
Hingga kini, KPK belum mengajukan pencegahan dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret nama Wamenkumham itu.
"Itu sesuai dengan kebutuhan," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (9/11/2023).
Baca juga: KPK Kantongi Data Transaksi Keuangan Wamenkumham dari PPATK
Ali mengatakan, pencegahan terhadap pihak tertentu diperlukan untuk semua dugaan pidana yang perlu diselesaikan dalam waktu cepat.
Tujuannya, saksi maupun tersangka dalam perkara terkait ada di dalam negeri ketika keterangan mereka dibutuhkan tim penyidik.
"Nanti akan kami update mengenai itu apakah kemudian informasi cegah terhadap siapa pun pada perkara dimaksud. Prinsipnya akan kami sampaikan," ujar dia.
Ali sebelumnya juga menyampaikan, dalam mengusut perakara ini, KPK mendapat dukungan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Juru bicara berlatar belakang jaksa itu membenarkan pihaknya menerima data transaksi ganjil rekening Eddy dan orang dekatnya.
Baca juga: KPK Soal Tersangka Dugaan Korupsi Wamenkumham: Enggak Mungkin Sendiri
Namun, ia enggan mengungkap berapa jumlah transaksi di rekening itu karena masuk dalam materi perkara yang diusut KPK.
Ali juga enggan menjelaskan ketika ditanya apakah tim penyidik sudah meminta PPATK memblokir rekening Eddy dan pihak-pihak terkait.
"Itu teknis. Yang pasti kami sudah dapat data itu dari PPATK," kata Ali.
Perkara dugaan korupsi yang menjerat Eddy ini berawal dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng teguh Santoso terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar.
Namun, dalam perjalanannya KPK menemukan meeting of mind atau titik temu yang menjadi kesepakatan kedua pihak.
Meeting of mind itu menjadi latar belakang aliran dana ke Eddy Hiariej. Laporan IPW diterima KPK pada 14 Maret lalu.