Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wamenkumham Eddy Hiariej Terseret Suap dan Gratifikasi

Kompas.com - 10/11/2023, 07:11 WIB
Krisiandi,
Syakirun Ni'am

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. 

Status hukum Eddy itu dibenarkan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata dalam konferensi pers, Jumat (9/11/2023) di Gedung KPK.

Total, ada empat tersangka dalam kasus ini.

"Pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,” kata Alex.

Alex menuturkan, Eddy dijerat Pasal Suap dan Gratifikasi UU Tindak Pidana Korupsi.

Alex pun mengaku telah menandatangani Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk empat orang tersangka. Namun, Alex belum bersedia mengungkap nama tiga tersangka lainnya.

Baca juga: KPK Tetapkan Wamenkumham dan 3 Orang Lain Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi

Menurut Alex, sebanyak tiga tersangka diduga menerima suap dan gratifikasi. Sementara satu pihak lainnya merupakan terduga pemberi suap.

“Dari pihak penerima tiga pemberi satu,” ujar Alex.

Kompas.com sudah menghubungi Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp, tetapi belum direspons.

Eddy pernah diperiksa penyidik KPK terkait kasus yang dilaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) ini.

Saat itu Eddy membantah telah menerima suap.


Sementara itu, pengacara pelapor, Deolipa Yumara, mengapresiasi langkah KPK menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka.

Baca juga: Wamenkumham Jadi Tersangka, Pengacara Pelapor Apresiasi KPK

“Kami mengapresiasi kinerja KPK secara keseluruhan,” kata Deolipa Yumara kepada Kompas.com.

Deolipa pun mendesak KPK untuk segera menahan Wamenkumham. Terlebih lagi, Eddy Hiariej masih berstatus sebagai pejabat negara.

Ada "meeting of mind"

Adapun IPW melaporkan dugaan gratifikasi Eddy pada 14 Maret 2023. Dalam laporannya, IPW menyebut Eddy menerima gratifikasi Rp 7 miliar dari seorang pengusaha berinisal HH yang diduga diterima dua asistennya pada 2022.

Dalam laporan yang sama, Eddy juga diduga meminta agar dua asisten pribadi ditempatkan sebagai komisaris di perusahaan HH. 

Baca juga: KPK Terbitkan Sprindik Dugaan Gratifikasi Wamenkumham, Ekspose Bulan Lalu

KPK menyelidiki laporan IPW pada Mei 2023 setelah memastikan laporan tersebut dilengkapi cukup petunjuk dan sesuai dengan kewenangan KPK.

Meski laporan awal berupa dugaan penerimaan gratifikasi, dalam perjalanannya KPK menemukan meeting of mind atau titik temu yang menjadi kesepakatan antara Eddy dan terduga penyuap. Meeting of mind itu menjadi latar belakang aliran dana ke Eddy Hiariej.

Data PPATK

Sebelumnya, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menyatakan, KPK telah menerima data hasil analisis transaksi keuangan rekening Eddy dan anak buahnya.

Menurut Ali, data transaksi itu didapatkan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca juga: KPK Kantongi Data Transaksi Keuangan Wamenkumham dari PPATK

“Yang pasti kami sudah dapat data itu dari PPATK,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/11/2023).

Ali mengatakan, KPK berkoordinasi dengan PPATK terkait perkara dugaan suap dan gratifikasi Eddy Hiariej.

Baca juga: Profil Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi

Meski demikian, pihaknya tidak bisa mengungkapkan berapa nilai transaksi ganjil tersebut karena sudah masuk dalam materi penyidikan.

“Substansi tentu tidak bisa kami sampaikan karena sedang berproses,” tutur Ali.

Pernah membantah

Eddy pernah menjalani pemeriksaan terkait kasus ini pada 20 Maret 2023. Ditemui selepas memberikan klarifikasi di kantor lembaga antirasuah bersama dengan asisten pribadi (aspri) dan kuasa hukumnya, Eddy Hiariej membantah adanya dugaan gratifikasi Rp 7 miliar yang dilaporkan Sugeng.

"Kalau sesuatu yang tidak benar kenapa saya harus tanggapi serius? Tetapi supaya ini tidak gaduh, tidak digoreng sana-sini, saya harus beri klarifikasi," kata Wamenkumham, Senin (20/3/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com