Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Proses Permintaan agar Sidang Ulang Batas Usia Capres-Cawapres Tanpa Anwar Usman

Kompas.com - 08/11/2023, 18:55 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memproses permintaan penggugat perkara 141/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres supaya hakim konstitusi yang juga ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi), Anwar Usman, tidak terlibat mengadili perkara.

"Kan sudah ada amar putusan MKMK seperti itu. Baik, nanti kami sampaikan juga ke hakim-hakim lain dalam Rapat Permusyawaratan Hakim," ujar ketua panel hakim pada perkara ini, Suhartoyo, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Rabu (8/11/2023).

Selain itu, pengacara pada gugatan ini, Viktor Santoso Tandiasa, menyinggung harapan mereka agar MK bisa memeriksa perkara ini secara cepat jika perbaikan permohonan diserahkan secara cepat pula.

Viktor mengatakan, tujuan pemeriksaan secara cepat itu adalah agar pemilihan umum (pemilu) mendapatkan kembali legitimasinya.

Baca juga: Anwar Usman Tak Nyatakan Mundur dari MK walau Langgar Etik Berat

Sebab, terdapat bakal calon wakil presiden (cawapres) yang pencalonannya tidak bisa dilepaskan dari pelanggaran etik Anwar Usman yang dicopot Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Terhadap permintaan itu, hakim konstitusi Suhartoyo menyampaikan agar penggugat menjalani proses secara normal.

"Artinya, kalau memang bisa lebih cepat mau diserahkan naskah perbaikannya ya silakan. Tapi kami tidak akan terdikte oleh itu," kata Suhartoyo.

"Ada persoalan-persoalan kepaniteraan yang, perkara yang lain kan sudah seperti ban berjalan, kan tidak kemudian bisa. Tapi silakan saja dan apa yang Anda inginkan, supaya juga dipertimbangkan tentang percepatan itu, nanti akan kami sampaikan juga kepada hakim-hakim yang lain," ujarnya lagi.

Baca juga: Gibran Disebut Harus Sadar Diri Bisa Jadi Bakal Cawapres dari Tindakan Tak Etis Pamannya di MK

Materi gugatan adalah Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang sebelumnya telah diubah secara kontroversial lewat Putusan MK 90/PUU-XXI /2023 yang bunyinya menjadi "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah".

Gugatan ini dilayangkan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana (23), yang diregistrasi dengan nomor 141/PUU-XXI/2023.

Brahma mempersoalkan, dalam penyusunan putusan itu, lima hakim konstitusi yang setuju mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pun tak bulat pandangan.

Dari lima hakim konstitusi itu, hanya tiga hakim (Anwar Usman, Manahan Sitompul, Guntur Hamzah) yang sepakat bahwa anggota legislatif atau kepala daerah tingkat apa pun, termasuk gubernur, berhak maju sebagai capres-cawapres.

Namun, dua hakim konstitusi lainnya (Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh) sepakat hanya kepala daerah setingkat gubernur yang berhak maju sebagai capres-cawapres.

Baca juga: Ratusan Guru Besar dan Tokoh Masyarakat Desak Anwar Usman Mundur dari MK

Menurutnya, ini dapat menimbulkan persoalan ketidakpastian hukum karena adanya perbedaan pemaknaan.

Sebab, jika dibaca secara utuh, maka hanya jabatan gubernur lah yang bulat disepakati lima hakim tersebut untuk bisa maju sebagai capres-cawapres.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Nasional
Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Nasional
Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Nasional
Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, Zulhas: Wakilnya Terserah Beliau

Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, Zulhas: Wakilnya Terserah Beliau

Nasional
Polisi Buru 2 Buron Penyelundup 20.000 Ekstasi Bermodus Paket Suku Cadang ke Indonesia

Polisi Buru 2 Buron Penyelundup 20.000 Ekstasi Bermodus Paket Suku Cadang ke Indonesia

Nasional
Tanggapi Prabowo, Ganjar: Jangan Sampai yang di Dalam Malah Ganggu Pemerintahan

Tanggapi Prabowo, Ganjar: Jangan Sampai yang di Dalam Malah Ganggu Pemerintahan

Nasional
Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

Nasional
Zulhas: Hubungan Pak Prabowo dan Pak Jokowi Dekat Sekali, Sangat Harmonis...

Zulhas: Hubungan Pak Prabowo dan Pak Jokowi Dekat Sekali, Sangat Harmonis...

Nasional
Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com