Salin Artikel

Hak Angket terhadap MK Dinilai Penting Usai Putusan MKMK, Usut Pihak Luar yang Intervensi Anwar Usman

Menurut Ubedilah, masih adanya skandal di Mahkamah Konstitusi (MK) yang perlu diungkap melalui hak angket.

Pertama, ia menyoroti MKMK yang dianggap membuat keputusan setengah hati karena tidak memberhentikan Anwar Usman sebagai hakim Konstitusi, melaikan hanya mencopotnya dari jabatan sebagai Ketua MK.

"Artinya, ia (Anwar Usman) tetap menjadi anggota hakim MK. Padahal, ia telah diputuskan melakukan pelanggaran berat," kata Ubedilah kepada Kompas.com, Rabu (8/11/2023).

Selain itu, MKMK juga tidak memutuskan bahwa putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang uji materi batas usia capres-cawapres, tidak sah, meskipun Anwar Usman telah diputus melakukan pelanggaran etik berat dalam membuat putusan tersebut.

"Selain itu, dalam putusan MKMK disebutkan bahwa Anwar Usman sebagai hakim ketua dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar untuk putusan batas usia capres cawapres," ujar Ubedilah.

"Pertanyaannya, siapa pihak luar itu? Oleh karena itu, Hak Angket DPR itu sangat relevan digulirkan untuk membongkar skandal MK ini," katanya lagi.

Lebih lanjut, Ubedilah menyinggung soal Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD.

Pada UU yang dikenal dengan MD3 itu disebutkan bahwa hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu UU dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bangsa negara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

"Dalam perspektif politik dengan menggunakan UU MD3 itu sesungguhnya hak angket DPR bisa digunakan, karena MK seharusnya melaksanakan Undang-undang MK dan UU Kehakiman dengan penuh integritas," ujar Ubedilah.

"Realitasnya, MKMK menemukan Anwar Usman telah melakukan pelanggaran berat di antaranya karena dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar. Ini perlu diselidiki pihak luar itu siapa? Inilah salah satu pintu utama hak Angket DPR bisa diajukan," katanya lagi.

Usul hak angket

Sebelumnya, anggota DPR Fraksi PDI-P Masinton Pasaribu mengusulkan DPR mengajukan hak angket terkait putusan MK tentang batas usia minimum capres-cawapres.

Usulan itu disampaikan Masinton saat melakukan interupsi di rapat paripurna DPR, pekan lalu.

Masinton mengatakan, putusan MK itu merupakan ancaman terhadap konstitusi. Apalagi, Reformasi 1998 jelas memandatkan Indonesia harus bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Ia lanyas menilai bahwa putusan MK bukan lagi berdasar dan berlandas atas kepentingan konstitusi, tetapi lebih kepada putusan kaum tirani.

"Maka kita harus mengajak secara sadar dan kita harus sadarkan bahwa konstitusi kita sedang diinjak-injak. Kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR. Saya Masinton Pasaribu anggota DPR RI dari daerah pemilihan DKI Jakarta menggunakan hak konstitusi saya untuk melakukan hak angket," kata Masinton sembari berteriak karena mic-nya dimatikan dalam rapat paripurna DPR RI.

https://nasional.kompas.com/read/2023/11/09/05410071/hak-angket-terhadap-mk-dinilai-penting-usai-putusan-mkmk-usut-pihak-luar

Terkini Lainnya

KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar

KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar

Nasional
Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Nasional
Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Nasional
Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Tekankan Pentingnya Ketahanan Air

Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Tekankan Pentingnya Ketahanan Air

Nasional
Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

Nasional
Kembangkan Energi Terbarukan di RI dan Internasional, Pertamina NRE Gandeng Masdar

Kembangkan Energi Terbarukan di RI dan Internasional, Pertamina NRE Gandeng Masdar

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

Nasional
Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP Terkait Hasil Pileg Dapil Jabar

MK Tolak Gugatan PPP Terkait Hasil Pileg Dapil Jabar

Nasional
Sidang Asusila Ketua KPU, Anggota Komnas HAM dan Perempuan Jadi Ahli

Sidang Asusila Ketua KPU, Anggota Komnas HAM dan Perempuan Jadi Ahli

Nasional
Belanja Negara Makin Besar, Jokowi Minta BPKP Inovasi Gunakan Teknologi Digital

Belanja Negara Makin Besar, Jokowi Minta BPKP Inovasi Gunakan Teknologi Digital

Nasional
Pegawai Protokol Kementan hingga Pihak Swasta Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi SYL

Pegawai Protokol Kementan hingga Pihak Swasta Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi SYL

Nasional
Ketua KPK Ogah Tanggapi Masalah Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim

Ketua KPK Ogah Tanggapi Masalah Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim

Nasional
KPU Sebut Upaya PPP Tembus Parlemen Kandas Sebab Gugatan Banyak Ditolak MK

KPU Sebut Upaya PPP Tembus Parlemen Kandas Sebab Gugatan Banyak Ditolak MK

Nasional
Dugaan Rayu PPLN, Ketua KPU Hadiri Sidang DKPP Bareng Korban

Dugaan Rayu PPLN, Ketua KPU Hadiri Sidang DKPP Bareng Korban

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke