JAKARTA, KOMPAS.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) melanjutkan sidang praperadilan penetapan tersangka eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan agenda penyerahan barang bukti.
Adapun KPK telah menetapkan Syahrul sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Namun, pihak SYL menilai penetapan tersangka tak sesuai prosedur.
Pantauan Kompas.com di ruang sidang utama PN Jaksel, Rabu (8/11/2023), proses sidang dipimpin oleh hakim Tunggal, Alimin Ribut Sujono.
Kemudian secara bergantian pihak kuasa hukum SYL dan KPK memberikan bukti ke hakim.
Baca juga: KPK Cegah Febri Diansyah, Rasamala, dan Donal Fariz ke Luar Negeri Terkait Kasus SYL
Terpantau, pihak SYL menyerahkan sejumlah dokumen. Sedangkan pihak KPK tampak menyerahkan beberapa tumpukan berkas yang cukup tebal kepada hakim.
Selepas proses penyerahan barang bukti. Hakim Alimin mengatakan bahwa sidang akan dilanjutkan Kamis (9/11/2023) besok dengan agenda pemeriksaan ahli.
“Besok ahli dari pemohon dan termohon. Dimohon kita on time ya jam 10 ya,” kata Alimin di ruang di sidang.
Terpisah, kuasa hukum SYL Dodi Abdul Kadir mengatakan pihaknya memberikan bukti yang menunjukkan bahwa prosedur pelaksanaan penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah.
Sebab, penetapan tersangka terhadap Syahrul tidak dilakukan berdasarkan Undang-Undang KPK yang baru atau Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019.
Baca juga: Sidang Praperadilan Kasus SYL, KPK Sampaikan Jawaban Gugatan Selasa Besok
“Yang kami sampaikan, kita buktinya cuma 4 karena itu yang berkaitan dengan prosedur,” ucap Dodi usai persidangan hari ini.
Sedangkan pihak KPK disebut menyerahkan sebanyak 164 berkas kepada hakim. Namun, Dodi menyebut berkas itu berkaitan dengan pokok perkara, bukan dengan kasus praperadilan.
Lebih lanjut, Dodi juga mempertanyakan adanya pemeriksaan dua saksi yang dilakukan KPK tidak sesuai prosedur karena tak dilengkapi surat panggilan.
“Jadi dasarnya apa nih kita pertanyakan sehingga kalau memang tidak bisa dihadirkan alat bukti itu kita akan coba mencari yang bersangkutan (dua saksi itu) untuk bisa bersaksi,” tuturnya.
Sebagai informasi, SYL resmi diumumkan menjadi tersangka dan ditahan KPK dalam kasus korupsi di Kementan pada 13 Oktober lalu.
Baca juga: Gugat KPK, Pihak SYL Nilai Status Tersangka Tidak Sah
KPK menduga, SYL memerintahkan dua anak buahnya, Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, untuk menarik upeti kepada bawahannya di unit eselon I dan II Kementan.