Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Praperadilan SYL, Pengacara dan KPK Serahkan Bukti ke Hakim

Kompas.com - 08/11/2023, 14:54 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) melanjutkan sidang praperadilan penetapan tersangka eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan agenda penyerahan barang bukti.

Adapun KPK telah menetapkan Syahrul sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Namun, pihak SYL menilai penetapan tersangka tak sesuai prosedur.

Pantauan Kompas.com di ruang sidang utama PN Jaksel, Rabu (8/11/2023), proses sidang dipimpin oleh hakim Tunggal, Alimin Ribut Sujono.

Kemudian secara bergantian pihak kuasa hukum SYL dan KPK memberikan bukti ke hakim.

Baca juga: KPK Cegah Febri Diansyah, Rasamala, dan Donal Fariz ke Luar Negeri Terkait Kasus SYL

Terpantau, pihak SYL menyerahkan sejumlah dokumen. Sedangkan pihak KPK tampak menyerahkan beberapa tumpukan berkas yang cukup tebal kepada hakim.

Selepas proses penyerahan barang bukti. Hakim Alimin mengatakan bahwa sidang akan dilanjutkan Kamis (9/11/2023) besok dengan agenda pemeriksaan ahli.

“Besok ahli dari pemohon dan termohon. Dimohon kita on time ya jam 10 ya,” kata Alimin di ruang di sidang.

Terpisah, kuasa hukum SYL Dodi Abdul Kadir mengatakan pihaknya memberikan bukti yang menunjukkan bahwa prosedur pelaksanaan penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah.

Sebab, penetapan tersangka terhadap Syahrul tidak dilakukan berdasarkan Undang-Undang KPK yang baru atau Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019.

Baca juga: Sidang Praperadilan Kasus SYL, KPK Sampaikan Jawaban Gugatan Selasa Besok

“Yang kami sampaikan, kita buktinya cuma 4 karena itu yang berkaitan dengan prosedur,” ucap Dodi usai persidangan hari ini.

Sedangkan pihak KPK disebut menyerahkan sebanyak 164 berkas kepada hakim. Namun, Dodi menyebut berkas itu berkaitan dengan pokok perkara, bukan dengan kasus praperadilan.

Lebih lanjut, Dodi juga mempertanyakan adanya pemeriksaan dua saksi yang dilakukan KPK tidak sesuai prosedur karena tak dilengkapi surat panggilan.

“Jadi dasarnya apa nih kita pertanyakan sehingga kalau memang tidak bisa dihadirkan alat bukti itu kita akan coba mencari yang bersangkutan (dua saksi itu) untuk bisa bersaksi,” tuturnya.

Sebagai informasi, SYL resmi diumumkan menjadi tersangka dan ditahan KPK dalam kasus korupsi di Kementan pada 13 Oktober lalu.

Baca juga: Gugat KPK, Pihak SYL Nilai Status Tersangka Tidak Sah

KPK menduga, SYL memerintahkan dua anak buahnya, Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, untuk menarik upeti kepada bawahannya di unit eselon I dan II Kementan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com