Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Virdika Rizky Utama
Peneliti PARA Syndicate

Peneliti PARA Syndicate dan Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Politik, Shanghai Jiao Tong University.

Cacat Moral Anwar Usman dan Gibran Rakabuming

Kompas.com - 08/11/2023, 14:33 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menjadi pusat perhatian, bukan karena yurisprudensinya, melainkan karena kisah dramatis yang melibatkan pelanggaran etika di tingkat tertinggi, yang berpotensi mengaitkan prinsip-prinsip keadilan dengan benang merah ambisi politik dan hubungan kekeluargaan.

Di tengah-tengah narasi yang sedang berlangsung ini, yakni Anwar Usman, mantan Ketua MK, dan Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Solo dan putra Presiden Joko Widodo.

Kedua tokoh ini terikat ikatan darah dan pertemuan kepentingan telah memunculkan momok cacat moral dalam tatanan politik Indonesia.

Pencopotan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK karena pelanggaran etik yang berat menimbulkan pertanyaan tentang kelanjutan pengabdiannya sebagai hakim di MK.

Partisipasinya dalam kasus penting yang melonggarkan persyaratan usia pencalonan presiden-wakil presiden - langkah yang secara langsung menguntungkan keponakannya, Gibran Rakabuming Raka - telah dikritik sebagai tindakan nepotis dan mengindikasikan adanya konflik kepentingan.

Putusan MK pada pertengahan Oktober lalu, yang memungkinkan Gibran untuk mengikuti pemilihan presiden yang dijadwalkan pada 14 Februari mendatang meskipun usianya masih di bawah batas usia 40 tahun, mengisyaratkan adanya upaya membentuk warisan politik.

Tindakan-tindakan seperti itu tidak hanya membahayakan posisi etis Anwar Usman, tetapi juga mengancam inti dari integritas peradilan di Indonesia, yang menunjukkan bahwa masalahnya mungkin bersifat sistemik.

Sentimen publik di Indonesia, setelah keputusan MK dan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Anwar Usman, merupakan kekuatan besar yang dapat memengaruhi arah politik Indonesia.

Dalam negara demokrasi, pengadilan opini publik sering kali memiliki konsekuensi yang sama besarnya dengan keputusan yang dijatuhkan di pengadilan hukum.

Rasa kekecewaan yang nyata dapat meresap ke dalam diri para pemilih, yang mengarah pada ketidakterlibatan mereka dalam proses politik.

Ketika para pemilih percaya bahwa timbangan keadilan berpihak pada elite, hasilnya bukan hanya sikap apatis tetapi juga penarikan diri dari demokrasi partisipatoris, yang mengancam tatanan sistem demokrasi di negara tersebut.

Dampak dari pelanggaran etika seperti itu sangat besar. Lembaga peradilan yang dikompromikan oleh kepentingan pribadi tidak dapat berdiri sebagai penengah keadilan; lembaga ini menjadi tidak berdaya dalam menghadapi sinisme publik dan mengikis landasan demokrasi.

Pasangan Capres-Cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming menjanjikan program makan siang gratis plus susu untuk anak-anak sekolah dan pesantren.Facebook Prabowo Subianto Pasangan Capres-Cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming menjanjikan program makan siang gratis plus susu untuk anak-anak sekolah dan pesantren.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Anwar dari jabatannya sebagai ketua MK.

Namun, tanggapan ini tampaknya tidak memadai jika dibandingkan dengan beratnya pelanggaran etika yang terjadi.

Konsekuensi dari pelanggaran etika yang dilakukan Anwar Usman memiliki banyak aspek. Di tingkat individu, hal ini merusak legitimasi putusannya masa lalu dan masa depan.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

UKT Meroket padahal APBN Pendidikan Rp 665 T, Anggota Komisi X DPR: Agak Aneh...

UKT Meroket padahal APBN Pendidikan Rp 665 T, Anggota Komisi X DPR: Agak Aneh...

Nasional
Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

Nasional
Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Nasional
Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Nasional
Kasus 'Ilegal Fishing' 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Kasus "Ilegal Fishing" 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Nasional
Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Nasional
Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Nasional
BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Nasional
Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Nasional
PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

Nasional
Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Nasional
Polri Tangkap 3 Tersangka 'Ilegal Fishing' Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Polri Tangkap 3 Tersangka "Ilegal Fishing" Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Nasional
PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com