JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan kembali melanjutkan proses sidang gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Gugatan praperadilan dilayangkan Syahrul Yasin Limpo lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Proses sidang yang akan digelar besok adalah jawaban KPK atas gugatan yang dilayangkan pihak Syahrul.
Baca juga: KPK Hadiri Sidang Perdana Lawan SYL
"Untuk jawaban (KPK) besok hari Selasa tanggal 7," kata Hakim Alimin Ribut Sujono di ruang sidang PN Jaksel, Jakarta, Senin.
Adapun pada Senin hari ini, PN Jaksel menggelar sidang dengan agenda pembacaan gugatan dari kuasa hukum SYL.
Di persidangan hari ini, kuasa hukum meminta hakim memutuskan status penetapan tersangka SYL tidak sah serta tidak sesuai ketentuan undang-undang karena tidak menggunakan bukti-bukti dari proses penyidikan.
Lebih lanjut, Alimin mengatakan pada Rabu (8/11/2023), akan dijadwalkan proses penyerahan bukti-bukti surat dari pihak termohon yaitu KPK dan pemohon yaitu Syahrul.
Selanjutnya, pada Kamis (9/11/2023), PN Jaksel menjadwalkan sidang yang menghadirkan ahli dari kedua pihak.
"Satu ahli hari Kamis ahli dari termohon dan ahli dari pemohon kalau mau mengajukan," ujarnya.
Baca juga: Hendak Sita Dokumen Terkait Dugaan Pemerasan SYL, Penyidik Polda Metro Surati KPK
Sidang gugatan praperadilan, kata Alimin, akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan kesimpulan pada Jumat (10/11/2023).
Kemudian, putusan soal gugatan praperadilan ini akan digelarkan pada Selasa (14/11/2023) pekan depan.
"Jam 3 ya hari jumat kesimpulan. Hari selasa putusan. Pas ya kita 7 hari," tuturnya.
Terpisah, salah satu kuasa hukum SYL, Dodi Abdul Kadir berharap besok pihak dari KPK hadir untuk menjawab gugatan yang dilayangkan.
"Ya, jawaban KPK akan disampaikan besok hari Selasa. Semoga tidak ada perubahan lagi," ujar Dodi usai sidang.
Dodi menyebut pihaknya akan mengajukan ahli bidang hukum acara pidana serta sejumlah dokumen sebagai bukti.