Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Mengaku Tak Segan Periksa Menhub yang Disebut Titip Kontraktor di Proyek Jalur Kereta Api

Kompas.com - 08/11/2023, 09:42 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak segan memeriksa Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi jika memang berperan dalam dugaan tindak pidana korupsi suap pembangunan jalur kereta api.

Nama Budi sebelumya diungkap Direktur Prasarana Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Harno Trimadi yang menyebut banyak kontraktor titipan Menhub dalam proyek pembangunan maupun peningkatan jalur kereta api.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, lembaga antirasuah bakal memeriksa siapapun pihak yang dinilai memiliki andil dalam suatu kasus korupsi.

Baca juga: 2 Eks Pejabat Kemenhub Didakwa Terima Suap Rp 2,6 Miliar Lebih di Kasus Pembangunan Jalur Kereta Api

“Bahkan menteri pun kita akan periksa kalau memang betul-betul di dalam peristiwa tersebut ada kontribusinya terhadap peristiwa tindak pidana korupsi,” kata Asep dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (8/11/2023).

Asep mengatakan, pejabat yang diduga terkait korupsi bisa diulik mengenai dugaan tindakan atau perbuatan mereka, aliran dana, maupun perintah.

Ketika seorang pejabat memberikan perintah dalam suatu kasus korupsi biasanya diikuti atau terdapat aliran dana mencurigakan.

“Apakah menerima atau hanya memerintahkan,” ujar Asep.

Baca juga: Hari Ini, 2 Terdakwa Kasus Suap Pembangunan Jalur Kereta Api Jalani Sidang Tuntutan

“Karena tentunya untuk memperjelas konstruksi perkara, siapapun akan kita minta keterangan,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan pihaknya tidak bisa menindak pejabat ataupun pihak lain yang disebut menitipkan kontraktor dalam proyek hanya berdasarkan pada informasi sepihak.

Meski demikian, bagaimana tindak lanjut atas dugaan praktek “titip kontraktor” itu bergantung pada penyidik.

“Kita tidak bisa mendengar sepihak saja. Apalagi hanya berdasarkan suatu pemikiran saja,” jata Tanak.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak dalam konferensi pers di KPK Senin (6/11/2023) menyebut, alasan FIrli Bahuri tidak bisa memenuhi pemeriksaan di Polda Metro Jaya besok, Selasa (7/11/2023) bukan mengada-ada.KOMPAS.com/Syakirun Ni'am Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak dalam konferensi pers di KPK Senin (6/11/2023) menyebut, alasan FIrli Bahuri tidak bisa memenuhi pemeriksaan di Polda Metro Jaya besok, Selasa (7/11/2023) bukan mengada-ada.

Untuk diketahui, KPK tengah mengembangkan perkara dugaan suap pembangunan dan peningkatan jalur kereta api di DJKA Kemenhub. Perkara itu dimulai dengan operasi tangkap tangan (OTT) pada April lalu.

Terbaru, KPK menahan Direktur PT Bhakti Karya Utama (BKU) Asta Danika terkait dugaan suap terkait pengerjaan proyek jalur kereta api Lampegan-Cianjur tahun 2023 sampai dengan 2024.

Perkara Asta merupakan pengembangan dari perkara suap di DJKA yang telah dibawa ke meja hijau.

Adapun nama Budi diungkap Harno Trimadi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kamis (3/8/2023) lalu.

Baca juga: KPK Panggil Menhub Budi Karya Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Jalur Kereta

Menurut Harno seperti ditulis Antara, arahan tentang adanya kontraktor titipan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Perhubungan (Menhub).

Beberapa kontraktor itu disebut menjadi pelaksana proyek peningkatan jalur KA Lampegan-Cianjur yang terbagi dalam 4 paket.

"Disampaikan sudah ada yang dipastikan ikut di dua paket, yakni anggota DPR dan Pak Wahyu," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com