JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang perdana kasus dugaan suap proyek pembangunan dan perawatan jalur kereta api tahun anggaran 2018-2022.
Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membacakan surat dakwaan terhadap mantan Direktur PT KAI Manajemen Properti Yoseph Ibrahim dan Vice President PT KA Manajemen Properti Parjono.
"Betul, agendanya pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa KPK," ujar Juru Bicara Kelembagaan KPK, Ali Fikri, kepada Kompas.com, Senin (3/7/2023).
Selain dua terdakwa itu, KPK juga menetapkan delapan tersangka lain. Mereka adalah Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan.
Baca juga: KPK Geledah Kantor Kemenhub Terkait Kasus Suap Jalur Kereta Api di DJKA
Kemudian, Kepala BTP Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya; PPK BTP Jawa Bagian Barat, Syntho Pirjani Hutabarat; PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadilansyah.
Selanjutnya, Direktur PT Istana Putra Agung (IPA), Dion Renato Sugiarto dan Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat.
KPK menduga para tersangka telah menerima suap dari proyek pembangunan dan perawatan jalur kereta api tahun anggaran 2018-2022 hingga lebih dari Rp 14,5 miliar.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, suap ini terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Baca juga: Dari OTT di Semarang, KPK Tetapkan 10 Tersangka Suap Proyek Pembangunan-Perawatan Jalur Kereta Api
Menurut Tanak, jumlah uang Rp 14,5 miliar itu merujuk pada keterangan sejumlah terperiksa yang didukung dengan bukti permulaan.
“Suap oleh para pihak dalam kegiatan proyek pengadaan dan pemeliharaan jalan kereta api dimaksud sejauh ini diduga mencapai lebih dari Rp 14,5 miliar,” kata Tanak dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/4/2023).
Tanak mengatakan, empat proyek dimaksud, yakni pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar Sulawesi Selatan.
Kemudian, empat proyek konstruksi jalur kereta api, dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat, dan proyek perbaikan perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera.
Baca juga: KPK Soroti Hubungan Pegawai Kemenhub-Kementerian ESDM dengan Perusahaan Konsultan
Dalam kasus ini, KPK mengungkapkan, para pelaku dalam perkara ini diduga merekayasa proses administrasi hingga penentuan proyek pemenang tender.
KPK lantas mengendus sejumlah penyelenggara negara di DJKA Kemenhub menerima suap dari pengusaha yang menjadi pelaksana proyek.
“Yaitu sekitar 5 sampai dengan 10 persen dari nilai proyek,” kata Tanak.