Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, 2 Terdakwa Kasus Suap Proyek Pembangunan dan Perawatan Jalur Kereta Api Disidangkan

Kompas.com - 03/07/2023, 11:25 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang perdana kasus dugaan suap proyek pembangunan dan perawatan jalur kereta api tahun anggaran 2018-2022.

Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membacakan surat dakwaan terhadap mantan Direktur PT KAI Manajemen Properti Yoseph Ibrahim dan Vice President PT KA Manajemen Properti Parjono.

"Betul, agendanya pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa KPK," ujar Juru Bicara Kelembagaan KPK, Ali Fikri, kepada Kompas.com, Senin (3/7/2023).

Selain dua terdakwa itu, KPK juga menetapkan delapan tersangka lain. Mereka adalah Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan.

Baca juga: KPK Geledah Kantor Kemenhub Terkait Kasus Suap Jalur Kereta Api di DJKA

Kemudian, Kepala BTP Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya; PPK BTP Jawa Bagian Barat, Syntho Pirjani Hutabarat; PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadilansyah.

Selanjutnya, Direktur PT Istana Putra Agung (IPA), Dion Renato Sugiarto dan Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat.

KPK menduga para tersangka telah menerima suap dari proyek pembangunan dan perawatan jalur kereta api tahun anggaran 2018-2022 hingga lebih dari Rp 14,5 miliar.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, suap ini terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Baca juga: Dari OTT di Semarang, KPK Tetapkan 10 Tersangka Suap Proyek Pembangunan-Perawatan Jalur Kereta Api

Menurut Tanak, jumlah uang Rp 14,5 miliar itu merujuk pada keterangan sejumlah terperiksa yang didukung dengan bukti permulaan.

“Suap oleh para pihak dalam kegiatan proyek pengadaan dan pemeliharaan jalan kereta api dimaksud sejauh ini diduga mencapai lebih dari Rp 14,5 miliar,” kata Tanak dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/4/2023).

Tanak mengatakan, empat proyek dimaksud, yakni pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar Sulawesi Selatan.

Kemudian, empat proyek konstruksi jalur kereta api, dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat, dan proyek perbaikan perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera.

Baca juga: KPK Soroti Hubungan Pegawai Kemenhub-Kementerian ESDM dengan Perusahaan Konsultan

Atur pemenang tender

Dalam kasus ini, KPK mengungkapkan, para pelaku dalam perkara ini diduga merekayasa proses administrasi hingga penentuan proyek pemenang tender.

KPK lantas mengendus sejumlah penyelenggara negara di DJKA Kemenhub menerima suap dari pengusaha yang menjadi pelaksana proyek.

“Yaitu sekitar 5 sampai dengan 10 persen dari nilai proyek,” kata Tanak.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com