JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membacakan surat tuntutan terhadap mantan Direktur Utama PT Kereta Api Properti Manajemen, Yoseph Ibrahim dan Vice President perusahaan tersebut, Parjono.
Keduanya merupakan terdakwa kasus dugaan suap proyek pembangunan dan perawatan jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Tahun Anggaran 2018-2022.
"Untuk tuntutan," demikian agenda sidang yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2023).
Dalam perkara ini, dua petinggi PT Kereta Api Properti Manajemen itu didakwa menyuap sejumlah pejabat Kemenhub sebesar Rp 1.125.000.000.
Baca juga: KPK Periksa Dua Anggota DPR RI Terkait Dugaan Aliran Dana Proyek di DJKA Kemenhub
Suap yang diberikan Yoseph dan Parjono dilakukan agar perusahaannya dimenangkan dalam lelang pengadaan proyek enam perlintasan sebidang wilayah Jawa dan Sumatera Tahun Anggaran 2022.
Adapun suap tersebut diberikan kepada Direktur Prasarana DJKA Kemenhub sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Harno Trimadi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 4 di Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kemenhub, Fadliansyah.
“Dengan maksud supaya Harno Trimadi dan Fadliansyah mengatur paket pekerjaan perlintasan sebidang Jawa Sumatra Tahun Anggaran 2022,” kata Jaksa KPK membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 3 Juli 2023.
Berdasarkan surat dakwaan, Harno Trimadi melakukan pertemuan dengan Yoseph dan Parjono di Direktorat Prasarana Perkeretaapian, Gambir, Jakarta Pusat pada awal tahun 2022.
Baca juga: KPK Cecar Menhub Soal Pengawasan dan Evaluasi Proyek di DJKA
Saat itu, Yoseph dan Parjono menagih biaya pekerjaan penanganan bencana alam yang didapatkan PT Kereta Api Properti Manajemen dari Direktorat Prasarana Perkeretaapian senilai Rp 5,2 miliar.
Namun, Harno berulang kali menyebut anggaran itu belum bisa direalisasikan. Ia lantas memberitahukan kepada Yoseph dan Parjono bahwa tahun berikutnya ada proyek pekerjaan perbaikan perlintasan sebidang wilayah Jawa dan Sumatera dengan nilai proyek Rp 20 miliar.
Ketika paket pengadaan di sektor perkeretaapian itu sudah diumumkan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), Harno meminta Fadliansyah untuk memenangkan PT Kereta Api Properti Manajemen.
Kemudian, PT Kereta Api Properti Manajemen pun menjadi pelaksana proyek pekerjaan perbaikan perlintasan sebidang wilayah Jawa dan Sumatera.
Baca juga: KPK Geledah Kantor Kemenhub Terkait Kasus Suap Jalur Kereta Api di DJKA
Pada saat pertemuan untuk penandatanganan kontrak pada bulan April 2022 di Gambir, Parjono menanyakan besaran commitment fee proyek tersebut.
“Fadliansyah menyampaikan commitment fee adalah sebesar 5 persen dari nilai kontrak,” kata Jaksa KPK.
Permintaan tersebut akhirnya disetujui Yoseph Ibrahim selaku Direktur Utama PT Kereta Api Properti Manajemen. Tetapi, Yoseph menanyakan dari mana uang commitment fee 5 persen itu.