Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah membuka penyidikan baru perkara dugaan gratifikasi di PT Pertamina itu.
“Adapun nilai gratifikasi yang diduga diterima oleh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini sebagai bukti permulaan awal senilai belasan miliar rupiah,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (6/11/2023).
Menurut Ali, pihaknya telah mengantongi cukup bukti untuk meminta pertanggungjawaban secara hukum dalam perkara ini.
Meski demikian, pihaknya belum bisa mengumumkan identitas para tersangka.
Ketika penyidikan dinilai cukup, kata Ali, KPK akan mengumumkan nama pelaku, konstruksi, dan pasal yang disangkakan ke publik.
“Hal ini tentunya akan kami sampaikan saat dilakukan penangkapan maupun penahanan,” ujar Ali.
Mereka dilarang bepergian ke luar negeri agar proses penyidikan perkara ini bisa berjalan lancar.
“Pihak dimaksud salah satunya yaitu pejabat di PT PTM (PErtamina) Persero,” kata Ali.
https://nasional.kompas.com/read/2023/11/06/19541211/kpk-tetapkan-tersangka-gratifikasi-pengadaan-katalis-di-pertamina-bukti-awal