Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekjen PDI-P Yakin MKMK Adil Putus Kasus Etik Anwar Usman dkk, Sebut Jimly Negarawan

Kompas.com - 03/11/2023, 23:18 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan, PDI-P percaya bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan memutus dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi terkait putusan batas usia calon presiden dan wakil presiden, secara adil dan bijak. 

Itu disampaikan Hasto usai ditanya MKMK yang memastikan putusan sidang etik itu akan dibacakan pada Selasa (7/11/2023).

"Kita percayakan pada kenegarawanannya Prof Jimly dan seluruh anggota dari mahkamah etik," kata Hasto ditemui di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat (3/11/2023) malam.

Baca juga: Eks Hakim Aswanto Bantah Anwar Usman Penyebab MKMK Tak Dibentuk Permanen

Hasto mengingatkan muruah Mahkamah Konstitusi (MK) perlu dijaga. Apalagi, kata dia, MK dikenal sebagai benteng demokrasi Indonesia.

"Sehingga, (MK) tidak boleh dikebiri, tidak boleh ada manipulasi. Tidak boleh hanya karena hubungan kekeluargaan, kemudian hukum dikorbankan," tegas politikus asal Yogyakarta ini.

Untuk itu, PDI-P disebut meyakini MKMK bakal mengambil keputusan yang terbaik demi keadilan.

Dia juga meyakini, Jimly Asshiddiqie tetap profesional dalam memutuskan sidang etik nantinya.

Baca juga: MKMK Beri Indikasi Anwar Usman Hakim Paling Bermasalah

Dia berharap, Jimly dan hakim mahkamah etik lainnya mampu mendengarkan suara rakyat dalam memutus sidang etik.


"Yang paling baik, dengarkan suara rakyat, sehingga pemilu berjalan secara demokratis tanpa intimidasi, berlangsung secara jurdil dan demokratis," katanya.

"Dan KPU kita harapkan bersama Bawaslu menjadi penyelenggara baik yang betul-betul langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil," sambung Hasto.

Sebelumnya diberitakan, Jimly memastikan, putusan MKMK bakal dibacakan pada Selasa pekan depan pukul 16.00, setelah sidang pleno MK.

Menurutnya, putusan itu kemungkinan besar akan cukup tebal. Pasalnya, ada 21 laporan yang diproses MKMK. Seluruh hakim konstitusi dilaporkan dengan jumlah laporan beda-beda.

Baca juga: MKMK Sudah Simpulkan Pelanggaran Etik Anwar Usman cs, Tinggal Susun Putusan

Ketua MK yang juga ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, jadi hakim terbanyak dilaporkan (15), disusul Wakil Ketua MK Saldi Isra (4) dan hakim konstitusi Arief Hidayat (4). Wahiduddin Adams paling sedikit dilaporkan (1).

Jimly berujar, putusan itu nanti akan dibacakan berdasarkan orang per orang selaku hakim terlapor.

"Semua laporan itu kan berisi tuduhan-tuduhan. Itu satu per satu mudah-mudahan nanti terjawab semua dengan bukti, kontra bukti," ujar Jimly.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com