Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jazilul Fawaid Siap Bantu Masinton Dorong Hak Angket DPR soal Putusan MK

Kompas.com - 03/11/2023, 21:34 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua MPR RI dan anggota Komisi III DPR RI Jazilul Fawaid mengaku siap membantu anggota DPR XI Masinton Pasaribu yang mendorong dipakainya hak angket DPR RI pada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan uji materi usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Ia mengaku selama ini berhubungan baik dengan Masinton dan memahami keinginannya untuk mendorong tercapainya hak angket tersebut.

“Saya itu sahabat baik Pak Masinton, kalau diajak ya (saya) tandatangani nanti,” ucap Jazilul di kantor DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Senen, Jakarta, Jumat (3/11/2023).

Baca juga: Usulkan Hak Angket terhadap MK, Masinton Pasaribu Dilaporkan ke MKD DPR

Menurut dia, wacana yang digulirkan Masinton patut dipertimbangkan anggota DPR RI yang lain.

Sebab, demokrasi saat ini dianggap mengalami pergeseran setelah putusan MK soal batas usia capres-cawapres yang menuai kontroversi.

“Saya tahu betul integritas Pak Masinton, saya tahu betul rekam jejak Pak Masinton. Apalagi demokrasi dianggap melenceng dari arah reformasi,” ujar dia.

“Jadi, kalau Pak Masinton ngajak saya (bikin hak angket untuk MK), saya tandatangani,” kata Jazilul.

Ia pun mempersilahkan jika ada pihak yang melaporkan Masinton ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Baca juga: Memahami Hak Angket DPR yang Diusulkan Elite PDI-P Terkait MK

Namun, dalam pandangannya, Masinton hanya berupaya untuk mengingatkan para anggota dewan agar tak bungkam melihat situasi demokrasi saat ini.

Baginya, Masinton tak sekedar melempat bola panas untuk mengajak DPR RI menggunakan hak angketnya.

“Saya yakin, Pak Masinton bukan ngomong ngawur itu. Pasti mendengarkan suara-suara yang sekarang kencang di masyarakat,” kata dia.

Masinton hari ini dilaporkan ke MKD oleh sekelompok pihak yang mengatasnamakan Advokat LISAN.

Anggota Advokat LISAN Syahrizal Fahlevy menganggap Masinton telah melanggar kode etik DPR RI.

Sebab, menurut dia, hak angket tak bisa dipakai untuk menguji putusan MK. Alasannya, MK merupakan lembaga yudikatif yang independen dan bebas dari intervensi lembaga eksekutif dan legislatif.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com