Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fase Darurat Cacar Monyet Diprediksi Bakal Berlangsung 2-4 Bulan lalu Melandai

Kompas.com - 03/11/2023, 21:41 WIB
Fika Nurul Ulya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Epidemiolog Griffith University Dicky Budiman mengatakan, kasus cacar monyet (monkeypox) berada dalam fase darurat (emergency) menyusul kasus konfirmasi yang meningkat.

Namun, ia memprediksi, fase ini hanya akan bertahan 2-4 bulan ke depan. Setelah itu, fase darurat akan melandai menyusul makin berkurangnya kasus konfirmasi.

"Kita di fase emergency outbreak monkeypox. Fase emergency ini akan berpotensi kita alami 2-4 bulan. Setelah itu cenderung menurun. Biasanya kasusnya akan lebih stabil, tapi kecil," kata Dicky saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/11/2023).

Adapun saat ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengonfirmasi 33 kasus cacar monyet di Indonesia, termasuk DKI Jakarta, Tangerang, hingga Bekasi.

Baca juga: Kemenkes Konfirmasi 33 Kasus Cacar Monyet, Pasien Diisolasi di Beberapa Rumah Sakit

Sebagian besar kasus diderita oleh kelompok rawan dengan perilaku seks berisiko. Kombinasi infeksi ini membuat gejala cacar monyet semakin timbul, bahkan cenderung parah.

"Yang perlu diwaspadai bahwa kasus ini semakin berpotensi kita temukan di kota besar bahkan kota kecil karena kita tahu kelompok rawan ini juga tersebar," tutur Dicky.

Lebih lanjut Dicky menyampaikan, ada beberapa langkah kunci untuk mencegah meluasnya penularan cacar monyet.

Langkah-langkah tersebut adalah deteksi dini, melakukan vaksinasi, dan mengisolasi orang bergejala.

Deteksi dini ini dilakukan dengan melacak (tracing) kasus dan memeriksa dua hingga tiga lapis yang berkontak erat dengan penderita.

Baca juga: Vaksin Cacar Monyet di Jakarta Belum Ditambah meski Kasus Naik

Setelah itu, menggencarkan vaksinasi kepada orang yang berisiko sebanyak dua dosis.

"Terakhir adalah isolasi dan karantina. Isolasi untuk yang memang sudah mengalami gejala, karantina untuk orang-orang status kontak dekat, baik itu pasangan, keluarga, yang biasanya diamati dalam kurun waktu 2 mingguan," jelas Dicky.

Baca juga: Dinkes Kota Bogor Terbitkan Surat Edaran Waspada Penyebaran Cacar Monyet

Sebagai informasi, pemerintah telah melaporkan penyebaran kasus cacar monyet di Indonesia ke Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) menyusul naiknya jumlah kasus.

Pelaporan kasus ke WHO adalah salah satu penanggulangan cacar monyet yang diambil pemerintah di bidang surveilans.

Selain melapor ke badan kesehatan itu, Kementerian Kesehatan juga secara aktif mendeteksi kasus aktif yang kemungkinan menyebar di dalam negeri.

Baca juga: Kemenkes Konfirmasi 33 Kasus Cacar Monyet, Pasien Diisolasi di Beberapa Rumah Sakit

Di sisi lain, pemerintah melaksanakan pengobatan dan vaksinasi cacar monyet. Pengobatan dilakukan di rumah-rumah sakit dengan memberikan obat antivirus dan antibiotik, terutama untuk pasien dengan lesi di kulit.

Untuk vaksinasi, pihaknya menyasar kelompok berisiko mengingat stok vaksin di Indonesia untuk cacar monyet baru tersedia 1.000 dosis. Sejauh ini, Kemenkes menyasar 477 orang sesuai dengan ketersediaan vaksin.

Vaksin yang diberikan sebanyak dua dosis untuk satu orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com