Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Hakim Aswanto Bantah Anwar Usman Penyebab MKMK Tak Dibentuk Permanen

Kompas.com - 03/11/2023, 14:22 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Aswanto membantah bahwa Ketua MK yang juga ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman merupakan penyebab Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tak dibentuk permanen.

Sebelumnya, dugaan itu disampaikan salah satu pelapor Anwar, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak dalam laporannya yang diperiksa MKMK siang tadi.

"Tidak seperti itu. Semua hakim sudah setuju membuat MKMK, termasuk Pak Ketua," kata Aswanto kepada Kompas.com, Jumat (3/11/2023).

Baca juga: MKMK Beri Indikasi Anwar Usman Hakim Paling Bermasalah

Menurut dia, Peraturan MK (PMK) tentang MKMK tertunda karena MK saat itu perlu menyelesaikan peraturan lain soal penanganan pemilu serentak.

"Tidak ada yang menolak MKMK permanen karena itu amanat undang-undang. Saya ingat waktu itu kami sudah membahas konsep PMK MKMK, tiba-tiba ada permohonan mengenai keanggotaan MKMK, mempersoalkan adanya perwakilan dari komisioner KY, dan permohonan itu dikabulkan MK, sehingga konsep PMK MKMK mengalami perubahan," ucap dia.

Pembahasan soal PMK tentang MKMK pun dilanjutkan, tetapi PMK soal penanganan pemilu serentak dianggap lebih mendesak sehingga didahulukan.

Ia menyebut bahwa riwayat ini terekam dengan baik oleh kepaniteraan MK.

"Tetapi setelah konsep PMK pemilu sudah rampung kami membahas kembali PMK MKMK. Semua terdokumentasi dengan baik di bagian kepaniteraan. Jadi, tidak ada yang menolak amanat undang-undang tentang pembentukan MKMK," ucap Aswanto.

"Itu yang terjadi ketika saya masih di sana. Setelah itu saya tidak tahu perkembangannya," ucap Aswanto.

Baca juga: MKMK Sebut Kasus Etik Anwar Usman dkk Tak Sulit Dibuktikan

Dalam laporannya, Zico mengaku mendapatkan informasi itu dari Aswanto yang belum dicopot sepihak oleh DPR pada akhir 2022.

Informasi itu ia dapatkan ketika MKMK jilid pertama dibentuk untuk mengusut pengubahan substansi putusan oleh hakim baru pengganti Aswanto, Guntur Hamzah, pada awal 2023.

"Pelapor mendapat informasi dari mantan hakim konstitusi Aswanto, bahwa Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi lah yang tidak mau men-taken PMK baru terkait MKMK, ataupun melantik anggota Dewan Etik yang baru, sekalipun sudah didesak oleh hakim konstitusi yang lain seperti Saldi Isra," kata Zico dalam laporannya.

Adapun dewan/majelis kehormatan/etik MK sudah dicanangkan sejak awal berdirinya lembaga pengawal konstitusi itu.

Pada 2006, MK bahkan sudah menerbitkan deklarasi kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi.

Namun, pada kenyataannya, setelah revisi Undang-Undang MK rampung pada 2020, MKMK justru baru dibentuk sebagai "pemadam kebakaran".

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com