JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita sejumlah dokumen terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang (PG).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut, dokumen yang disita termasuk warkah tanah dan buku tanah milik Panji dan keluarganya.
“Warkah tanah atas nama Saudara PG dan keluarga di BPN Kabupaten Indramayu 55 eksemplar, buku tanah atas nama Saudara PG dan kekuarga di BPN kabupaten Indramayu 220 eksemplar,” kata Ramadhan kepada wartawan, Senin (25/9/2023).
Baca juga: Terima Berkas Perkara Panji Gumilang, Kejagung Sebut Akan Kembali Diteliti
Selain itu, ada sejumlah dokumen terkait perjanjian kredit serta fotokopi dari sebuah sertifikat hak milik.
“Penyidik melakukan penyitaan dokumen terdiri dari perjanjian kredit J-Trust Invesment 36 eksemplar, fotokopi legalisir SHM yang digunakan di J-Trust Invesment sebanyak 41 eksemplar,” ucap dia.
Kemudian, dokumen lain yang disita terekait legalisasi akta pendirian Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang menaungi Ponpes Al Zaytun.
Ramadhan menyebut, salinan legalisasi yang disita yaitu salinan legalisasi akta pendirian YPI nomor 61 tanggal 25 Januari 1994.
Lalu, salinan legalisasi akta risalah rapat YPI nomor 84 tanggal 13 Agustus 1996, salinan legalisasi akta risalah rapat YPI nomor 18 tanggal 18 Februari 1999, dan salinan legalisasi akta keputusan badan pendiri YPI nomor 10 tanggal 9 September 2005.
Selain dokumen, Ramadhan menyebut, ada 144 rekening yang diblokir atas nama Panji, YPI, dan badan hukum yang terafiliasi terkait kasus ini.
“Terdiri dari 96 rekening pribadi Saudara PG, 45 rekening atas nama YPI, LKM, CV Parikesit, PT SBMK, tiga rekening atas nama YPI, LKM, CV Parikesit, PT SBMK,” ujar dia.
Baca juga: Polri Pastikan Kasus Panji Gumilang Tetap Diproses, Meski 2 Laporan Dicabut
Kasus dugaan TPPU, tindak pidana korupsi, tindak pidana terkait yayasan, dan penggelapan dana yang diduga dilakukan Panji naik penyidikan sejak 16 Agustus 2023.
Panji diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan juncto Pasal 372 KUHP terkait penggelapan.
Selain diusut terkait kasus TPPU, Panji telah berstatus sebagai tersangka dan ditahan terkait dugaan penistaan agama, ujaran, kebancian, dan pemberitaan bohong pada Selasa (1/8/2023).
Kasus penistaaan ini bermula dari adanya kabar di media sosial terkait kontroversi ajaran menyimpang yang diduga terjadi di Ponpes Al Zaytun.
Atas perbuatannya ini, Panji dijerat Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.