Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Sita Dokumen Terkait TPPU Panji Gumilang, Ada Buku Tanah dan Perjanjian Kredit

Kompas.com - 25/09/2023, 19:26 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita sejumlah dokumen terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang (PG).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut, dokumen yang disita termasuk warkah tanah dan buku tanah milik Panji dan keluarganya.

“Warkah tanah atas nama Saudara PG dan keluarga di BPN Kabupaten Indramayu 55 eksemplar, buku tanah atas nama Saudara PG dan kekuarga di BPN kabupaten Indramayu 220 eksemplar,” kata Ramadhan kepada wartawan, Senin (25/9/2023).

Baca juga: Terima Berkas Perkara Panji Gumilang, Kejagung Sebut Akan Kembali Diteliti

Selain itu, ada sejumlah dokumen terkait perjanjian kredit serta fotokopi dari sebuah sertifikat hak milik.

“Penyidik melakukan penyitaan dokumen terdiri dari perjanjian kredit J-Trust Invesment 36 eksemplar, fotokopi legalisir SHM yang digunakan di J-Trust Invesment sebanyak 41 eksemplar,” ucap dia.

Kemudian, dokumen lain yang disita terekait legalisasi akta pendirian Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang menaungi Ponpes Al Zaytun.

Ramadhan menyebut, salinan legalisasi yang disita yaitu salinan legalisasi akta pendirian YPI nomor 61 tanggal 25 Januari 1994.

Lalu, salinan legalisasi akta risalah rapat YPI nomor 84 tanggal 13 Agustus 1996, salinan legalisasi akta risalah rapat YPI nomor 18 tanggal 18 Februari 1999, dan salinan legalisasi akta keputusan badan pendiri YPI nomor 10 tanggal 9 September 2005.

Selain dokumen, Ramadhan menyebut, ada 144 rekening yang diblokir atas nama Panji, YPI, dan badan hukum yang terafiliasi terkait kasus ini.

“Terdiri dari 96 rekening pribadi Saudara PG, 45 rekening atas nama YPI, LKM, CV Parikesit, PT SBMK, tiga rekening atas nama YPI, LKM, CV Parikesit, PT SBMK,” ujar dia.

Baca juga: Polri Pastikan Kasus Panji Gumilang Tetap Diproses, Meski 2 Laporan Dicabut

Kasus dugaan TPPU, tindak pidana korupsi, tindak pidana terkait yayasan, dan penggelapan dana yang diduga dilakukan Panji naik penyidikan sejak 16 Agustus 2023.

Panji diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan juncto Pasal 372 KUHP terkait penggelapan.

Selain diusut terkait kasus TPPU, Panji telah berstatus sebagai tersangka dan ditahan terkait dugaan penistaan agama, ujaran, kebancian, dan pemberitaan bohong pada Selasa (1/8/2023).


Kasus penistaaan ini bermula dari adanya kabar di media sosial terkait kontroversi ajaran menyimpang yang diduga terjadi di Ponpes Al Zaytun.

Atas perbuatannya ini, Panji dijerat Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Nasional
Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Nasional
Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com