Salin Artikel

Kejagung: Berkas Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang Sudah Lengkap

Berkas itu sudah lengkap pada Kamis (26/10/2023) usai diteliti oleh Jaksa Peneliti (P16) pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum).

"Berkas perkara atas nama tersangka ARPG dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P21)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Jumat (27/10/2023).

Setelah berkasnya lengkap, Bareskrim Polri harus melakukan pelimpahan tahap II, yakni menyerahkan tersangka serta barang bukti kepada Penuntut Umum (PU).

Hal ini diperlukan guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidaknya di limpahkan ke pengadilan.

Panji Gumilang diduga melakukan dugaan tindak pidana dengan sengaja di muka umum menyiarkan berita atau pemberitaan bohong yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama serta dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat terkait hal suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

"Yang terjadi di Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu, Jawa Barat serta di daerah lain di wilayah hukum Republik Indonesia," ujar Ketut.

Sebagaimana diketahui, kasus penistaaan agama yang menjerat Panji Gumilang bermula dari adanya kabar di media sosial terkait kontroversi ajaran menyimpang yang diduga terjadi di Ponpes Al Zaytun.

Kemudian sejumlah pihak membuat laporan ke Bareskrim Polri.

Meski ada dua perlapor yang mencabut laporannya terhadap Panji, Polri menyebut masus itu tetap akan diproses.

Menurutnya, kasus ini juga tidak bisa diselesaikan secara keadilan restoratif atau restoratif justice.

Oleh karenanya, Ramadhan mengatakan, proses hukum terhadap kasus dugaan penistaan Panji ini tetap berjalan.

"Kasus ini tetap diproses dan hari ini penyidik Dirtipidum Bareskrim telah mengirim kembali berkas perkara ke JPU setelah melengkapi P19 sesuai petunjuk JPU," kata Ramadhan saat dikonfirmasi pada 20 September 2023.

https://nasional.kompas.com/read/2023/10/27/13021771/kejagung-berkas-kasus-dugaan-penistaan-agama-panji-gumilang-sudah-lengkap

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke