Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/09/2023, 14:25 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima kembali berkas perkara kasus dugaan penistaan agama atas nama tersangka Panji Gumilang dari Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Berkas perkara tersebut dikirim kembali melalui Surat Nomor: B/68/IX/RES.1.1.1/2023/Dittipidum tanggal 20 September 2023 perihal Pengiriman Kembali Berkas Perkara atas nama tersangka Panji Gumilang.

"Atas penerimaan berkas perkara tersebut, Jaksa akan meneliti kembali terkait petunjuk yang telah disampaikan kepada Tim Penyidik sebelumnya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Jumat (22/9/2023).

Pengiriman kembali berkas perkara ini dilakukan setelah penyidik di Bareskrim Polri melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk (P-19) dari jaksa peneliti.

Baca juga: Babak Baru Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang: 2 Laporan Dicabut, tapi Proses Hukum Tetap Jalan

Menurut Ketut, setelah berkas perkara itu dilengkapi, pihak Jaksa peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik Bareskrim guna mempercepat penyelesaian proses penyusunan dakwaan.

Diketahui, pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Bareskrim telah melimpahkan berkas kasusnya ke Kejagung pada bulan Agustus lalu. Tetapi, tim penyidik Kejagung saat itu menilai berkas perkara belum lengkap secara formil dan materil.

Berkas tersebut dikembalikan Kejagung pada Rabu (30/8/2023), untuk dilengkapi (P-19) oleh penyidik Bareskrim.

Baca juga: Polri Pastikan Kasus Panji Gumilang Tetap Diproses, Meski 2 Laporan Dicabut

Sebagaimana diketahui, kasus penistaaan agama yang menjerat Panji Gumilang bermula dari adanya kabar di media sosial terkait kontroversi ajaran menyimpang yang diduga terjadi di Ponpes Al Zaytun.

Kemudian, sejumlah pihak membuat laporan ke Bareskrim Polri.

Atas perbuatannya, Panji Gumilang dijerat Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Panji Gumilang kini mendekam di Rutan Bareskrim Polri. Masa penahanannya juga telah diperpanjang sejak 21 Agustus-30 September 2023.

Baca juga: Kasus TPPU Panji Gumilang, Bareskrim Blokir 147 Rekening

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Tak Ada Debat Khusus Cawapres, Cak Imin: Kok Berubah, Tak Seperti 5 Tahun Lalu

Tak Ada Debat Khusus Cawapres, Cak Imin: Kok Berubah, Tak Seperti 5 Tahun Lalu

Nasional
Bertemu PM Norwegia, Jokowi Bahas Solusi Perdamaian di Gaza

Bertemu PM Norwegia, Jokowi Bahas Solusi Perdamaian di Gaza

Nasional
Mahfud: Sebutkan Parpol yang Tidak Ada Koruptornya?

Mahfud: Sebutkan Parpol yang Tidak Ada Koruptornya?

Nasional
Mahfud Ingin Bereskan Aparat Penegak Hukum jika Terpilih jadi Wapres

Mahfud Ingin Bereskan Aparat Penegak Hukum jika Terpilih jadi Wapres

Nasional
Prabowo-Gibran Pesan ke Tim Kampanye: Jangan Jelek-jelekkan Paslon Lain

Prabowo-Gibran Pesan ke Tim Kampanye: Jangan Jelek-jelekkan Paslon Lain

Nasional
Firli Akui Sempat Saling Pandang dengan Alex Tirta saat Diperiksa Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Firli Akui Sempat Saling Pandang dengan Alex Tirta saat Diperiksa Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Nasional
Agum Gumelar Bilang Megawati Sedang Panik sehingga Sebut Penguasa Orde Baru

Agum Gumelar Bilang Megawati Sedang Panik sehingga Sebut Penguasa Orde Baru

Nasional
Mahfud Bakal Buka Akses Wapres ke Menkopolhukam jika Terpilih

Mahfud Bakal Buka Akses Wapres ke Menkopolhukam jika Terpilih

Nasional
Mahfud Tak Masalah Tidak Ada Debat Khusus bagi Cawapres

Mahfud Tak Masalah Tidak Ada Debat Khusus bagi Cawapres

Nasional
Prabowo Kampanye ke Tasikmalaya Besok, TKN: Masuk ke Kandang PPP dan PKB

Prabowo Kampanye ke Tasikmalaya Besok, TKN: Masuk ke Kandang PPP dan PKB

Nasional
Di Depan Relawan Pandawa Lima, Prabowo Yakin Menang: Apalagi Ada LBP

Di Depan Relawan Pandawa Lima, Prabowo Yakin Menang: Apalagi Ada LBP

Nasional
Mengaku Tak Suka Kampanye, Mahfud: Banyak Bohongnya

Mengaku Tak Suka Kampanye, Mahfud: Banyak Bohongnya

Nasional
Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Firli Bahuri: Kita Hormati Asas Praduga Tak Bersalah

Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Firli Bahuri: Kita Hormati Asas Praduga Tak Bersalah

Nasional
Soal Orang Memilih karena Dibayar, Mahfud: Maaf, Itu Seperti Binatang Ternak

Soal Orang Memilih karena Dibayar, Mahfud: Maaf, Itu Seperti Binatang Ternak

Nasional
Mahfud: Bisakah Tidak Merekrut Orang Partai jadi Menteri? Enggak Bisa!

Mahfud: Bisakah Tidak Merekrut Orang Partai jadi Menteri? Enggak Bisa!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com