Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/10/2023, 07:15 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe dijemput Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (17/10/2023) malam.

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi itu dijemput jaksa KPK untuk kembali ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Gedung Merah Putih pada pukul 20.00 WIB.

Atas penjemputan ini, keluarga Lukas Enembe pun melayangkan protes.

Baca juga: Lukas Enembe Minta Jadi Tahanan Kota, Pengacara Sebut Kondisinya Memburuk

 

Adik Lukas Enembe, Elius Enembe mengungkapkan, kakaknya dijemput oleh KPK dalam keadaan memprihatinkan.

"Mereka (KPK) jemput bapak (Lukas Enembe) dari rumah sakit dalam keadaan Bapak tidak berdaya apa-apa, kaki bengkak, tidak bisa berjalan, dan ginjal yang sudah tidak berfungsi lagi," kata Elius dalam keterangan tertulis, Rabu (18/10/2023).

Menurut keluarga, langkah KPK menjemput Lukas Enembe dalam keadaan sakit tidaklah manusiawi.

Apalagi, waktu pembantaran yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sampai tanggal 19 Oktober 2023.

Namun, dua hari sebelum waktu yang ditentukan, lembaga antikorupsi itu telah lebih dulu menjemput Lukas Enembe dari RSPAD.

Baca juga: Lika-liku Persidangan Lukas Enembe: Ngamuk, Beberapa Kali Dibantarkan hingga Penundaan Vonis

Elius pun berpandangan, KPK sama sekali tidak menghargai keputusan Majelis Hakim yang memberikan waktu pembantaran untuk Lukas Enembe agar mendapat perawatan intensif.

"Kami tidak bertanggung jawab jika terjadi sesuatu pada Bapak Lukas, karena dia sudah dijemput paksa oleh KPK. Biarkan rakyat Indonesia tahu," ujar Elius.

Sementara itu, Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe (TPHLE) juga sangat menyesalkan penjemputan paksa pada Selasa malam terhadap kliennya tersebut.

Baca juga: Lukas Enembe Dirawat di RSPAD, OC Kaligis Sebut Ginjalnya Tak Berfungsi

Sebab, tim hukum dan dua jaksa KPK telah bertemu pada Senin (16/10/2023) kemarin, untuk membahas teknis keberangkatan Lukas Enembe ke Pengadilan untuk sidang putusan pada Kamis (19/10/2023).

"Kedua jaksa itu malah sebelumnya yang tanya, bagaimana mekanisme untuk Pak Lukas mengikuti sidang vonis pada 19 Oktober, apakah lewat online dari rumah sakit atau bagaimana?" tutur Petrus menceritakan komunikasinya dengan jaksa KPK.

"Tetapi saya katakan, 'Pak Lukas mau hadir pada 19 Oktober, dan datang ke pengadilan dari rumah sakit', karena batas akhir pembantaran pada 19 Oktober," ucap dia.


Mendengar keterangan Petrus, kedua jaksa itu lalu setuju dan sepakat membawa Lukas dari rumah sakit untuk ke pengadilan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Nasional
PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com