"Tetapi tidak tahu kenapa, mereka berubah pikiran dan membawa paksa Pak Lukas pada Selasa sore," kata Petrus.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta batal membacakan putusan perkara yang menjerat Lukas Enembe yang sedianya disampaikan pada Senin (9/10/2023) lalu.
Baca juga: Adik Lukas Enembe Hendak Terobos Area Steril Sidang, Minta Vonis Tetap Dibacakan
Hal ini terjadi lantaran terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua itu sedang dirawat di RSPAD setelah terjatuh di kamar mandi.
Majelis Hakim pun mengabulkan pembantaran terhadap Gubernur Papua dua periode itu untuk dapat menjalani perawatan kesehatannya.
Sidang selanjutnya bakal digelar pada Kamis, 19 Oktober, besok, untuk pembacaan putusan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.