Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anwar Usman Tak Ikut Putus 3 Gugatan Usia Capres-Cawapres yang Ditolak MK

Kompas.com - 16/10/2023, 13:30 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman tak ikut memutus tiga gugatan terkait usia minimum calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang semuanya ditolak MK dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (16/10/2023).

Dalam putusan yang dibacakan pada Senin siang, nama Anwar Usman tak masuk jajaran hakim yang ikut memutus tiga perkara ini di dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang digelar pada 19 September 2023.

"Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim Konstitusi, yaitu Saldi Isra selaku Ketua merangkap Anggota, Arief Hidayat, Manahan M.P. Sitompul, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal sembilan belas, bulan September, tahun dua ribu dua puluh tiga," kata Anwar saat bacakan putusan tiga perkara.

Namun, Anwar Usman hadir dan memimpin sidang pembacaan tiga perkara yang menggugat batas minimum usia capres-cawapres tersebut.

Baca juga: MK Khawatir Banjir Perkara Jika Kabulkan Gugatan Usia Capres-Cawapres 35 Tahun

Ketiga perkara itu mempersoalkan batas usia minimum capres-cawapres 40 tahun di dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ( UU Pemilu).

Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi pada 16 Maret 2023, yang meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.

Kemudian, pada perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda pada 9 Mei 2023, meminta pengalaman sebagai penyelenggara negara" dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.

Sementara itu, pada perkara nomor 55/PUU-XXI/2023, yang dilayangkan pada 17 Mei 2023, Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda.

Baca juga: Dissenting Opinion, Guntur Hamzah Sebut Permohonan Batas Usia Capres-Cawapres Bisa Dikabulkan Sebagian

Ketiga perkara itu sebelumnya diisukan akan memberi karpet merah untuk putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, untuk maju di pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

MK menegaskan sikapnya bahwa dalil-dalil permohonan di atas seharusnya menjadi ranah kebijakan hukum terbuka oleh DPR dan pemerintah.

Sebelumnya, Anwar Usman juga pernah menjamin lembaganya tetap independen jika kelak mengadili gugatan yang melibatkan keluarga Presiden Jokowi.

Sebagai informasi, Anwar merupakan adik ipar orang nomor satu di Indonesia itu setelah menikahi adik Jokowi, Idayati, pada tahun lalu.

"Tidak ada karena hubungan kekeluargaan lalu mengorbankan amanah atau kalau saya, Islam, mengorbankan amanah Allah SWT, mengorbankan amanah Undang-undang Dasar," ujar Anwar setelah disumpah sebagai Ketua MK 2023-2028, memasuki periode keduanya pada 20 Maret 2023.

Baca juga: 2 Hakim MK Beda Pendapat Terkait Putusan Gugatan Partai Garuda

"Saya itu mewakili wakil dan para hakim bahwa kami akan independen, tidak akan dipengaruhi oleh siapa pun dan dengan cara apa pun. Itu komitmen kami sejak awal dan tentu saja sampai ke depan dan seterusnya," katanya menegaskan.

Ia kembali menyinggung pidatonya setelah membacakan sumpah, bahwa ia berpegang pada risalah Nabi Muhammad yang menyatakan, "jika seandainya anakku Fatimah mencuri, maka aku sendiri yang akan memotong tangannya".

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com