JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tidak menerima gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) melawan Kejaksaan Agung terkait dugaan penghentian pengusutaan kasus korupsi Crude Palm Oil (CPO) yang melibatkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
"Dalam pokok perkara satu menyatakan permohonan praperadilan para pemohon tidak dapat diterima," ujar Hakim Tunggal Ahmad Samuar dalam sidang di Ruang 7 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/10/2023).
Hakim mengatakan, PN Jakarta Selatan tidak berwenang memerintahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) melanjutkan proses penyidikan Airlangga Hartarto dalam kasus korupsi minyak goreng.
Hakim juga menyebut, berdasarkan jawaban dari termohon dalam hal ini Kejagung bahwa penyelidikan Airlangga Hartarto masih tetap berjalan.
"Sehingga Hakim berpendapat bahwa petitum para pemohon tersebut adalah error in objecto dan tidak berdasarkan hukum," kata Hakim.
Baca juga: Sidang Praperadilan Terkait Kasus Minyak Goreng, Kejagung Disebut Tebang Pilih
Sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka dalam perkara pemberian izin ekspor minyak goreng. Ketiga perusahaan itu yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Dalam kasus ini, berkas perkara lima tersangka perorangan telah selesai di persidangan atau inkracht. Kelimanya juga berstatus terpidana.
Kerugian negara akibat kasus izin ekspor CPO berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, yakni Rp 6,47 triliun.
Dalam perkara ini, Airlangga Hartarto juga telah diperiksa sebagai saksi oleh Kejagung pada Senin (24/7/2023).
Setelah pemeriksaan itu, LP3HI menyebut status Ketua Umum Partai Golkar itu tidak jelas dalam perkara minyak goreng ini.
Oleh karena itu, LP3HI melayangkan gugatan agar Kejaksaan Agung kembali melanjutkan pemeriksaan Airlangga dan memberikan kejelasan apakah penyidikan dihentikan atau diteruskan.
Baca juga: Sidang Praperadilan Dugaan Penghentian Penyidikan Menteri di Kasus Minyak Goreng Digelar Perdana
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.