"Masak saya harus mengorbankan integritas saya, saya harus melanggar atau melangkahi sumpah saya?" kata hakim konstitusi usulan Mahkamah Agung itu.
"Bayangkan Nabi Muhammad. Anaknya mencuri, beliau sendiri yang akan memotong tangannya. Coba. Itu anak. Apalagi kekerabatan atau keluarga yang lain," ujarnya lagi.
Baca juga: MK Juga Tolak Gugatan Emil Dardak dkk soal Batas Usia Capres-Cawapres 40 Tahun
Anwar juga menegaskan bahwa MK dalam mengambil putusan adalah bersifat kolektif kolegial di antara sembilan hakim konstitusi yang memiliki bobot suara yang sama.
Para hakim konstitusi dapat berbeda pendapat dan perbedaan pendapat itu turut disampaikan dalam putusan di setiap perkara.
Hal ini, menurut Anwar Usman, merupakan bentuk independensi hakim konstitusi.
"Kami tidak tunduk dan tidak takut pada siapa pun. Kami hanya tunduk kepada konstitusi dan hanya takut kepada Tuhan Yang Maha Kuasa," kata Anwar Usman.
Baca juga: MK Tolak Gugatan PSI soal Usia Capres-Cawapres Diturunkan Jadi 35 Tahun
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.