Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anwar Usman Tak Ikut Putus 3 Gugatan Usia Capres-Cawapres yang Ditolak MK

Kompas.com - 16/10/2023, 13:30 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman tak ikut memutus tiga gugatan terkait usia minimum calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang semuanya ditolak MK dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (16/10/2023).

Dalam putusan yang dibacakan pada Senin siang, nama Anwar Usman tak masuk jajaran hakim yang ikut memutus tiga perkara ini di dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang digelar pada 19 September 2023.

"Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim Konstitusi, yaitu Saldi Isra selaku Ketua merangkap Anggota, Arief Hidayat, Manahan M.P. Sitompul, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal sembilan belas, bulan September, tahun dua ribu dua puluh tiga," kata Anwar saat bacakan putusan tiga perkara.

Namun, Anwar Usman hadir dan memimpin sidang pembacaan tiga perkara yang menggugat batas minimum usia capres-cawapres tersebut.

Baca juga: MK Khawatir Banjir Perkara Jika Kabulkan Gugatan Usia Capres-Cawapres 35 Tahun

Ketiga perkara itu mempersoalkan batas usia minimum capres-cawapres 40 tahun di dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ( UU Pemilu).

Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi pada 16 Maret 2023, yang meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.

Kemudian, pada perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda pada 9 Mei 2023, meminta pengalaman sebagai penyelenggara negara" dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.

Sementara itu, pada perkara nomor 55/PUU-XXI/2023, yang dilayangkan pada 17 Mei 2023, Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda.

Baca juga: Dissenting Opinion, Guntur Hamzah Sebut Permohonan Batas Usia Capres-Cawapres Bisa Dikabulkan Sebagian

Ketiga perkara itu sebelumnya diisukan akan memberi karpet merah untuk putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, untuk maju di pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

MK menegaskan sikapnya bahwa dalil-dalil permohonan di atas seharusnya menjadi ranah kebijakan hukum terbuka oleh DPR dan pemerintah.

Sebelumnya, Anwar Usman juga pernah menjamin lembaganya tetap independen jika kelak mengadili gugatan yang melibatkan keluarga Presiden Jokowi.

Sebagai informasi, Anwar merupakan adik ipar orang nomor satu di Indonesia itu setelah menikahi adik Jokowi, Idayati, pada tahun lalu.

"Tidak ada karena hubungan kekeluargaan lalu mengorbankan amanah atau kalau saya, Islam, mengorbankan amanah Allah SWT, mengorbankan amanah Undang-undang Dasar," ujar Anwar setelah disumpah sebagai Ketua MK 2023-2028, memasuki periode keduanya pada 20 Maret 2023.

Baca juga: 2 Hakim MK Beda Pendapat Terkait Putusan Gugatan Partai Garuda

"Saya itu mewakili wakil dan para hakim bahwa kami akan independen, tidak akan dipengaruhi oleh siapa pun dan dengan cara apa pun. Itu komitmen kami sejak awal dan tentu saja sampai ke depan dan seterusnya," katanya menegaskan.

Ia kembali menyinggung pidatonya setelah membacakan sumpah, bahwa ia berpegang pada risalah Nabi Muhammad yang menyatakan, "jika seandainya anakku Fatimah mencuri, maka aku sendiri yang akan memotong tangannya".

"Masak saya harus mengorbankan integritas saya, saya harus melanggar atau melangkahi sumpah saya?" kata hakim konstitusi usulan Mahkamah Agung itu.

"Bayangkan Nabi Muhammad. Anaknya mencuri, beliau sendiri yang akan memotong tangannya. Coba. Itu anak. Apalagi kekerabatan atau keluarga yang lain," ujarnya lagi.

Baca juga: MK Juga Tolak Gugatan Emil Dardak dkk soal Batas Usia Capres-Cawapres 40 Tahun

Anwar juga menegaskan bahwa MK dalam mengambil putusan adalah bersifat kolektif kolegial di antara sembilan hakim konstitusi yang memiliki bobot suara yang sama.

Para hakim konstitusi dapat berbeda pendapat dan perbedaan pendapat itu turut disampaikan dalam putusan di setiap perkara.

Hal ini, menurut Anwar Usman, merupakan bentuk independensi hakim konstitusi.

"Kami tidak tunduk dan tidak takut pada siapa pun. Kami hanya tunduk kepada konstitusi dan hanya takut kepada Tuhan Yang Maha Kuasa," kata Anwar Usman.

Baca juga: MK Tolak Gugatan PSI soal Usia Capres-Cawapres Diturunkan Jadi 35 Tahun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com