Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Dissenting Opinion", Guntur Hamzah Sebut Permohonan Batas Usia Capres-Cawapres Bisa Dikabulkan Sebagian

Kompas.com - 16/10/2023, 12:57 WIB
Fika Nurul Ulya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Dalam putusannya, MK menolak syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.

Kendati demikian, ada dua hakim konstitusi yang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion, yaitu Suhartoyo dan Guntur hamzah.

Menurut Guntur Hamzah, permohonan pemohon seharusnya dapat dikabulkan sebagian dengan beberapa pertimbangan.

"Saya hakim konstitusi M. Guntur Hamzah, berpendapat seharusnya permohonan para pemohon dikabulkan sebagian," kata Guntur dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Baca juga: 2 Hakim MK Beda Pendapat Terkait Putusan Gugatan Partai Garuda

Ia beralasan, secara historis, usia pimpinan nasional seperti presiden dan wakil presiden atau sederajat, pernah dijabat oleh pejabat dengan usia di bawah 40 tahun atau 35 tahun ke atas.

Dari segi normatif, menurutnya, konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat) mengatur syarat usia 35 tahun, Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950 mengatur syarat usia 30 tahun, dan UU 42/2008 tentang Pilpres mengatur batas usia minimal 35 tahun.

Bahkan, Guntur Hamzah mengatakan, secara empiris Sutan Sjahrir menjabat sebagai Perdana Menteri pada usia 36 tahun.

Tak hanya di Indonesia, ia menyebutkan beberapa negara di benua Eropa, Asia, Amerika, dan Afrika yang secara tegas mengatur syarat calon presiden dalam konstitusi mereka masing-masing, yakni sekurang-kurangnya berusia 35 tahun.

Baca juga: MK: Syarat Usia Minimum Capres-Cawapres Tak Bertentangan dengan UUD 1945

Ia pun menyebutkan beberapa contoh jabatan yang dijabat oleh usia di bawah 40 tahun di luar negeri.

"Contohnya Sebastian Kurz yang diangkat menjadi Kanselir Austria di usia 31 tahun dan masih banyak lagi yang terpilih atau dilantik pertama kali dalam usia di bawah 40 tahun," ujar Guntur Hamzah.

Menurutnya, usia pejabat perlu mempertimbangkan perkembangan dinamika kebutuhan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan ketatanegaraan, salah satunya terkait dengan kebijakan batasan usia bagi calon presiden dan calon wakil presiden.

Artinya, batas usia capres dan cawapres merupakan hal yang sifatnya adaptif fleksibel sesuai dengan perkembangan maupun kebutuhan penyelenggaraan ketatanegaraan.

Baca juga: MK Tolak Gugatan PSI soal Usia Capres-Cawapres Diturunkan Jadi 35 Tahun

Di sisi lain, ia tidak memungkiri bahwa usia muda calon presiden dan calon wakil presiden bisa memunculkan keraguan terkait matang atau tidaknya menjalankan fungsi baik sebagai kepala negara.

Namun, Guntur mengatakan, dengan terpenuhinya syarat alternatif seperti pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu, calon presiden atau calon wakil presiden telah memenuhi syarat minimun kematangan dari pengalaman.

Halaman:


Terkini Lainnya

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com