JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan pihak-pihak yang tidak terima dengan penangkapan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan.
Penangkapan Syahrul disorot sejumlah pihak karena didasarkan pada Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri dengan keterangan “Selaku Penyidik”.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang KPK 2019, pimpinan KPK bukan lagi penyidik dan penuntut umum.
Baca juga: Tanda Tangan Firli di Surat Penangkapan Syahrul Yasin Limpo Dipertanyakan, Ini Penjelasan KPK
“Kalau enggak terima silakan saja dipraperadilankan,” kata Ali saat dihubungi Kompas.com, Jumat (13/10/2023).
Adapun praperadilan merupakan wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, dan lainnya.
Ali mempersilakan penangkapan itu diuji bersama-sama di meja hijau.
“Jangan bangun opini kontra produktif di ruang publik semacam itu,” tutur Ali.
Baca juga: Penangkapan SYL Dinilai Upaya Tutupi Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK yang Ditangani Polda Metro
Ali mengatakan, keberadaan keterangan “selaku penyidik” itu hanya persoalan teknis dan perbedaan tafsir atas undang-undang.
Menurutnya, semua administrasi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan di KPK mengacu pada aturan tata naskah yang berlaku.
Ali bahkan menyebut, pimpinan KPK sebagai pengendali dan penanggung jawab tertinggi atas kebijakan penegakan hukum pemberantasan korupsi harus diartikan sebagai penyidik.
“Maka secara ex officio harus diartikan juga pimpinan sebagai penyidik dan penuntut umum,” tutur Ali.
“Dengan demikian, pimpinan KPK tetap berhak menandatangani surat penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi dalam bentuk administrasi penindakan hukum,” tambahnya.
Sebelumnya, KPK menangkap Syahrul Yasin Limpo di sebuah apartemen, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023) petang.
Padahal, Syahrul telah menerima surat jadwal ulang pemeriksaan pada Jumat (13//10/2023). Surat panggilan itu ditandatangani Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.
Baca juga: Polri Masih Identifikasi 12 Senpi yang Ditemukan di Rumah Syahrul Yasin Limpo
Selang beberapa waktu setelah politikus Partai Nasdem itu ditangkap, beredar Sprinkap yang ditandatangani Firli dengan keterangan “Selaku Penyidik”.
Adapun pimpinan KPK, menurut Undang-Undang KPK Tahun 2019 bukan lagi penyidik dan penuntut umum.
Surat tersebut lantas dikritik mantan penyidik Novel Baswedan. Menurutnya, penangkapan Syahrul merupakan upaya Firli menutupi dan membungkam perkara dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada Syahrul yang tengah bergulir di Polda Metro Jaya.
Baca juga: Fakta-fakta Penangkapan Syahrul Yasin Limpo oleh KPK: Tangan Diborgol, Diperiksa Dini Hari
“Nekat, yang seharusnya pimpinan itu sadar karena dengan Undang-Undang KPK yang baru ini pimpinan bukan lagi penyidik, mestinya dia tidak bisa menandatangani,” kata Novel saat dihubungi, Jumat (13/10/2023).
Syahrul sendiri diketahui telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Antirasuah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.